Mon 22/07/2024
  Admin Berita Berita

Bagian Hukum Setkab Kutim Bekali Para Camat di Kutim Tentang Hukum Pertanahan dan Prosedur Pembuatan Akta Tanah

SAMARINDA -  Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Poniso Suryo Renggono menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum sebagai negara hukum segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan di desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan oleh Poniso Suryo Renggono saat membuka kegiatan Bimtek Peningkatan Tupoksi Aparat Pemerintah Daerah, Camat Selaku Pembuat Akte Tanah (PPAT/SKPT) Dalam Pertanahan, Senin (22/7/2024) di Queen Mary Meeting Room, Hotel Aston Samarinda. 


Hal itu, menurut Asisten Pemkesra Poniso sejalan dengan salah satu visi dan misi Kabupaten Kutai Timur yaitu mewujudkan pemerintahan yang partisipatif berbasis penegakan hukum dan teknologi informasi yang diterapkan secara menyeluruh. 

.

Lebih lanjut ia menambahkan, dalam praktik penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan sering didapati beberapa permasalahan hukum, di mana dalam pengambilan keputusan belum mempertimbangkan beberapa regulasi yang berlaku.

"Salah satunya dalam pembuatan akte tanah (PPAT/SKPT) yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang atau yang lebih tinggi, untuk meminimalisir hal tersebut diperlukan pengetahuan dan pemahaman terkait regulasinya," terangnya.

Mantan Camat Rantau Pulung ini berharap, dengan adanya Bimtek ini akan lebih meningkatkan pengetahuan dan kesadaran serta kompetensi Pemerintah Kecamatan di Kutim, khususnya di bidang hukum dan pertanahan sehingga dapat diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatannya masing-masing. Sehingga tercipta pemerintahan kecamatan yang tertib, taat dan patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.

Sebelumnya Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan mengatakan, maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk memberikan pembekalan dan menambah pengetahuan serta kapasitas tentang hukum pertanahan dan prosedur pembuatan akta tanah bagi camat serta tertibnya pengadministrasian pertanahan. 

“Tujuan untuk meningkatkan sistem pelayanan yang prima kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di bidang pembuatan akta tanah," jelas Bayu.

"Selain itu, sering ada isu yang dikonsultasikan ke Bagian Hukum, yaitu terkait penanganan penyelesaian permasalahan sengketa pertanahan dan penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah," ujarnya. 

Lebih lajuh Bayu menerangkan, Bimtek ini diikuti oleh camat dan perangkat kecamatan se Kutim dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kemendagri dan Badan Pertanahan Nasional.

Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.