Thu 20/06/2024
  admin Berita

Buka Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJMD Kutim, Bupati Ardiansyah: Kita Ingin Pembangunan yang Bersifat Sustainable

SANGATTA – Rabu (19/6/2024) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Konsultasi Publik 1, Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangkah Menengah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2029. Acara yang digelar di Ruang MCC, Hotel Royal Victoria Sangatta ini, dibuka oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman.  


Rapat tersebut dihadiri oleh perangkat daerah (PD) teknis yang tergabubg dalam Tim Pokja dari beberapa PD terkait, camat se Kutai Timur, kemudian para pemangku kepentingan dan tim ahli pendamping penyusunan KLHS dari Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada.


Kepala DLH Kutim melalui Sekretaris DLH Andi Palesangi berharap dengan digelarnya konsultasi publik tahap 1 itu, semua pihak terkait dapat memberikan saran dan masukan, demi kesempurnaan dokumen yang saat akan sedang disusun. Meningkatkan koordinasi dan strategis dalam penyusunan kajian lingkungan hidup strategis RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2026-2029, dapat wujud dengan baik dan dapat dijadikan bahan acuan dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Kutai Timur.


Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyebut, KLHS merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, yang didayagunakan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana dan program.


“Saya rasa ini (konsultasi publik) memiliki urgensi yang tinggi. Karena Kutim dalam rangka persiapan untuk terus membangun di semua bidang. Termasuk yang sangat urgensi FGD persiapan Kutim untuk membangun dari berbagai Sumber Daya Alam (SDA). Baik yang bisa diperbaharui maupun yang tidak bisa diperbaharui,” kata Bupati Ardiansyah. 


“Membangun pusat hilirasasi yang kita siapkan, sudah pasti dengan kajian-kajian yang harus sempurna. Kenapa? Karena, kita menginginkan bahwa proses pembangunan kita harus bersifat sustainable,” kata orang nomor satu di Kutim ini.  


Lebih lanjut Bupati Ardiansyah mengatakan, tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development Goals (SDGs) meruapakan pembangunan yang digunakan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi dalam sebuah masyarakat secara kontinu. 


“Kemudian menjaga kesinambungan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan secara berkesinambungan dan menjaga keberlanjutan. Kehidupan sosial yang yang berkeadilan, serta dilakukan system tata Kelola yang berguna untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat untuk generasi berkelanjutan kedepannya,” ucapnya. 


Lebih lanjut Ardiansyah menyebut, bahwa dalam konteks ini, KLHS RPJMD 2025-2029 berperan penting sebagai pedoman dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam seluruh kebijakan, rencana atau program pembangunan di daerah. 


Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi acuan dalam penyusunan KLHS ini meliputi, pertama, prinsip keadilan antar generasi memastikan generasi sekarang dan masa depan dapat memenuhi kebutuhan tanpa mengorbankan kebutuhan generasi yang akan datang.


Dua, prinsip efisiensi dan efektivitas, memanfaatkan sumber daya alam secara optimal dan bertanggung jawab untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Tiga, prinsip kehati-hatian dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan dan berhati-hati dalam pengolalaan lingkungan hidup untuk mengindari kerusakan yang tidak dapat diubah.


Empat, prinsip partisipasi melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup. Lima, prinsip akuntabilitas, bertanggung jawab atas dampak lingkungan hidup yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan.


“Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2025-2029 merupakan Langkah awal yang krusial dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Saya berharap melalui KLHS ini, kita dapat merumuskan strategi dan program pembangunan yang tepat sasaran dan ramah lingkungan, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat,” terangnya.


“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan KLHS ini,” pintanya. 


Penulis : Wak Hedir


#Footnote

Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.