
Bupati Ardiansyah: Visi dan Misi Kepala Daerah Harus Menjadi Pedoman dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Timur Tahun 2025–2029. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Kamis, (26/6/2025) ini menjadi forum penting dalam menyerap aspirasi publik serta menyusun arah dan kebijakan strategis pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.
Musrenbang dihadiri langsung oleh Bupati Kutai Timur H. Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati H. Mahyunadi. Kegiatan juga diikuti oleh unsur pimpinan DPRD Kutim, anggota legislatif, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, perwakilan instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, pemuda, dan pelaku usaha. Sejumlah tamu kehormatan turut hadir, termasuk perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri RI, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, serta Anggota DPRD Provinsi Kaltim.
Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa RPJMD bukanlah sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan wujud konkret dari visi, misi dan harapan masyarakat Kutai Timur.
“RPJMD ini bukan hanya dokumen teknokratis, tetapi juga merupakan cermin dari harapan masyarakat Kutim. Kita ingin memastikan bahwa arah pembangunan lima tahun ke depan benar-benar berkeadilan, terencana dan berkelanjutan,” ujar Bupati.
Orang nomor satu di Pemkab Kuti mini juga menekankan pentingnya kesinambungan pembangunan yang berpihak pada rakyat serta sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan. Ia menegaskan bahwa seluruh visi dan misi kepala daerah harus dijabarkan melalui tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan yang konkret dan dapat dioperasionalkan oleh seluruh perangkat daerah.
“Saya ingatkan kepada saudara-saudara kepala perangkat daerah, bahwa visi dan misi kepala daerah harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ardiansyah menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD adalah proses sistematis dalam perencanaan pembangunan modern yang berbasis kinerja. Dengan kata lain, perencanaan tidak lagi bersifat administratif semata, tetapi harus didukung dengan indikator kinerja yang jelas dan terukur.
Dalam arahannya, Bupati Kutim menyoroti empat poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, pertama, Sinkronisasi Prioritas, Pembangunan daerah tidak boleh lepas dari konteks pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Timur. Oleh karena itu, penetapan prioritas pembangunan daerah harus tetap sejalan dengan agenda strategis pemerintah pusat dan provinsi.
Kedua, berpedoman pada Visi-Misi dan 50 Program Unggulan, RPJMD harus mencerminkan arah pembangunan yang sejalan dengan visi dan misi Bupati-Wabup Kutai Timur 2025–2029 serta 50 program unggulan yang telah dirancang dalam kerangka “Kutim Hebat”.
Tiga, penyelarasan Renstra Perangkat Daerah, seluruh perangkat daerah diminta segera menyusun dan menyelaraskan rencana strategis (Renstra) masing-masing agar selaras dengan RPJMD yang tengah disusun.
Empat, tanggap terhadap Tantangan Global dan Nasional, Pemerintah daerah diingatkan untuk peka terhadap isu-isu strategis, baik di tingkat nasional maupun global, agar pelaksanaan program tidak mengalami resistensi atau hambatan yang tidak diantisipasi.
“Kita tidak boleh bekerja dengan cara lama. Saat ini kita dituntut lebih gesit, terukur, dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika zaman,” tegas Ardiansyah. “Mari kita bekerja, bersinergi, dan berperan sesuai tanggung jawab masing-masing. Jangan menunda, karena semakin pekerjaan tertunda, beban akan semakin menumpuk dan kita akan tertinggal.”
Kepala Bappeda Kutim, Noviari Noor, dalam laporannya menjelaskan kerangka dan tahapan pembangunan lima tahunan yang terangkum dalam dokumen RPJMD. Ia menyampaikan bahwa pembangunan Kutim akan dilakukan secara bertahap dengan target pencapaian sebagai berikut, tahun 2025: Pemantapan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat untuk mendukung daya saing daerah, tahun 2026: Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menjadi penggerak utama transformasi ekonomi dan pembangunan infrastruktur untuk investasi. Tahun 2027: Transformasi ekonomi berkelanjutan dengan dukungan infrastruktur merata dan SDM yang kompetitif. Tahun 2028: Menuju Kutai Timur mandiri melalui penguatan sektor ekonomi berbasis tambang dan ketahanan pangan. Tahun 2029: Perwujudan visi Kutai Timur sebagai daerah yang tangguh, mandiri dan berdaya saing tinggi.
Namun demikian, Noviari juga menyampaikan catatan penting bahwa masih terdapat 29 perangkat daerah yang belum menyampaikan cascading rancangan awal Renstra. Ia berharap semua perangkat segera menyelesaikan dokumen tersebut untuk memastikan keterpaduan perencanaan.
Adapun tujuan utama pelaksanaan Musrenbang ini adalah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, Menyusun dokumen perencanaan yang holistik, strategis dan implementatif, mendukung terwujudnya pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, kemandirian daerah dan daya saing yang tinggi.
Musrenbang RPJMD 2025–2029 menjadi tonggak awal dalam meletakkan fondasi arah pembangunan lima tahun ke depan. Seluruh elemen masyarakat, birokrasi, dan pemangku kepentingan diharapkan dapat bersinergi, berpartisipasi aktif dan memberikan masukan yang konstruktif demi kemajuan Kabupaten Kutai Timur.
“Dengan perencanaan yang baik, kerja yang sungguh-sungguh, dan komitmen bersama, insyaallah kita bisa mewujudkan Kutai Timur yang lebih baik, lebih mandiri, dan lebih kompetitif,” tutupnya.
Penulis : Wiryadi
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.