Mon 08/07/2024
  admin Berita

Di Era Digital Tantangan Pengelolaan Kearsipan Semakin Kompleks, Wabup Kasmidi: Diperlukan Kompetensi dan Profesionalisme dari Para Pengelola Arsip

SANAGTTA - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, kearsipan adalah salah satu pilar utama dalam manajemen pemerintahan. Arsip yang terkelola dengan baik, merupakan bukti otentik dan alat pertanggunggjawaban yang sahih (sah) dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu, pengelolaan arsip yang baik menjadi sangat penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi dan efesiensi administrasi pemerintahan. 


Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2024, di Ruang Meranti, Pusat Pemerintah Kabupaten Kutim, Senin (08/7/2024). Kegiatan ini dihadiri pewakilan perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim dan para Camat se Kutim. 


“Dalam era digital ini seperti sekarang ini, tantangan pengelolaan kearsipan semakin kompleks. Kita dituntut untuk mampu mengintgrasikan sistem kearsipan manual dengan sistem kearsipan elektronik. Hal ini memerlukan kompetensi dan profesionalisme dari para pengelola arsip,” tutur orang nomor dua di Pemkab Kutim ini. 


Oleh karena itu, lanjut Wabup Kasmidi, melalui rapat koordinasi ini, ia berharap semua dapat berdiskusi, bertukar pikiran dan menemukan solusi-solusi inovatif untuk meningkatkan kualitas pengelolaan kearsipan di Kabupaten Kutai Timur.


Tujuan rakor pengawasan kearsipan untuk menegakkan amanah UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan yaitu untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.


“Agar tujuan tersebut dapat tercapai maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk menjadin bahwa pencipta arsip di pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipann sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu dilaksanakan pengawasan kearsipan,” ucapnya. 


Lebih lanjut Wabup Kasmidi menekankan, bahwa pentingnya sinergi dan koordinasi antara seluruh pihak terkait dalam pengawasan kearsipan. Dengan Kerjasama yang baik antara OPD, lembaga, pemerintah dan masyarakat, kita dapat menciptakan system kearsipan yang andal dan mampu mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah.


“Saya berharap rapat koordinasi ini dapat menghasilakn rekomendasi-rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif untuk perbaikan system kearsipan di Kabupaten Kutai Timur. Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan arsip, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” pungkasnya. 


Sebelumnya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim Ayub menyebut, Arsip sangat penting, jadi perlukan sinergitas dari semua pihak untuk mewujudkan arsip yang lebih baik di Kutim. 


Penulis : Wak Hedir


#Footnote

Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.