Fri 19/03/2021
  admin Berita

Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijunjung, Ungkap Bupati Kutim pada Stakeholder Perusahaan

DISKOMINFO PERSTIK KUTIM, TELEN - Musrenbang dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional serta Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, Bupati Kutim Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M. Si., dan Wakil Bupati Dr. H. Kasmidi Bulang, ST., MM melanjutkan rangkaian di Aula Kantor Desa Juk Ayak, Kecamatan Telen. Kamis (18/03/2021)

Kegiatan tersebut turut di hadiri Ketua dan Anggota DPRD Kutim, Forkompimda, Asisten I, II, III, Camat Telen, Kepala OPD, Kepala Desa dan Stakeholder. Camat Telen memaparkan total 113 usulan dari 8 desa,

"Usulan dari kecamatan yang pertama tentang infrastruktur jalan poros sepanjang 24 km, kemudian pembangunan kantor camat baru, pembangunan BPU kantor camat, keempat pembangunan kantor Kapospol, kelima pembangunan kantor Koramil, keenam pembangunan rumah dinas staf kecamatan dan yang terakhir ganti rugi lahan KUA ukuran 25x50 sebesar  150 juta, " ungkap Camat Telen.

Ardiansyah Sulaiman mengatakan, "Adapun hal yang lain diluar usulan prioritas, kepala desa bisa berkreasi dengan berkoordinasi pada pihak ketiga atau perusahaan dengan aturan yang ada yang bisa membantu masyarakat dalam proses pembangunan." ucap Bupati. 

"Pepatah mengatakan 'Dimana bumi di pijak disitu langit di junjung' maka dari itu dalam musrenbang ini para perusahaan turut diundang karena perusahaan juga turut ambil bagian memahami bagaimana daerah tersebut bisa berkembang dan terjadi pembangunan yang signifikan, " tambah Bupati Kutim. (Tim Diskominfo Perstik Kutim)