Mon 17/01/2022
  admin Berita

Diskusi, Ortal dan BKPP Sosialisasi Pejabat Fungsional Kutim

DISKOMINFO PERSTIK KUTIM, SANGATTA - Sebagai tindaklanjut penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Bagian Organisasi Sekretariat Daerah melaksanakan sosialisasi surat edaran Sekretaris Daerah Nomor : B.921.29/002/ORG/I/2020 tentang Pelaksanaan Penetapan Koordinator dan Sub Koordinator di Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik), Senin (17/01/2022). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kominfo Ronny Bonar H. Siburian, Analis kepegawaian Ahli Muda Sub Koordinator Mutasi Jabatan BKPP Faturahman, analis kebijakan ahli muda sub koordinator Kelembagaan dan Analisis Jabatan Slamet Subagyo serta pejabat fungsional di Diskominfo Perstik Kutim. 

Disampaikan oleh Slamet Subagyo yang menjadi salah satu narasumber bahwa sosialisasi tentang pelaksanaan penetapan Kordinator dan Sub Koordinator di Diskominfo, terkait bagaimana cara kerjanya dan bagaimana status pelaporannya setelah dilakukan penyetaraan jabatan pasca dilantik menjadi fungsional. 

"Disini kami penyampaikan, yang pertama setelah penyetaraan jabatan ini apa yang mesti dilakukan oleh rekan-rekan fungsional dan mekanisme kerjanya seperti apa," imbuh Slamet. 

Kemudian ditambahkannya, pihaknya akan memastikan bahwa ASN yang telah disetarakan jangan sampai ada yang dirugikan karena ini amanat Presiden, Kementrian dan Gubernur. 

Sedangkan narasumber dari BKPP Faturahman  menyampaikan mengenai tugas dan fungsi jabatan fungsional sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing.

“Terima kasih atas undangannya, disini kita bisa membuka wawasan bersama-sama terkait jabatan fungsional, apa itu jabatan fungsional, serta bagaimana pelaksanaan kedepannya setelah dilaksanakannya penyetaraan jabatan,” kata ia.

Dirinya berharap kepada OPD/Dinas lain yang mengundang pihaknya untuk bersama-sama menyamakan  persepsi terkait penyetaraan jabatan dan sistem kerja yang baru setelah diangkat dalam jabatan fungsional, mengingat hal ini merupakan amanat dari  presiden yang harus sama sama dilaksanakan. (Tim Diskominfo Perstik Kutim)