Tue 06/08/2024
  Admin Berita Berita

Ingat! Setiap Calon Kepala Daerah, Usung Program Harus Selaras dengan RPJPD Kutim 2025-2045

SANGATTA - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Noviari Noor mengatakan, bagi setiap partai politik yang akan mengusung  calon kepala daerah maupun tim pasangan calon (paslon), dalam mengusung visi misi yang akan menjadi program pembangunan harus selarasa dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam  Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU 8/2024, yang menyebutkan bahwa visi misi calon kepala daerah harus selaras dengan RPJPD atau RPJMD. 

Menindaklanjuti hal tersebut. Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim untuk menyerahkan RPJMD Kabupaten 2025-2045 yang akan digunakan sebagai acuan bagi seluruh calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2024-2029.

“Penyerahan ini menjadi bagain dari tindak lanjut dari Amanah Permendagri nomor 86. Dimana kita (pemerintah daerah) berkewajiban menyerahkan dokumen RPJPD sebagai bahan KPU Daerah untuk proses Pilkada terkait visi misi bagi yang akan mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah,” jelas Noviari Noor. Senin (05/08/2024) 

Kepala Bappeda Kutim Noviari Noor

Lebih lanjut ia menbahkan, nantinya visi misi seluruh calon peserta Pilkada tidak boleh keluar dari program yang sudah ditertuang dalam RPJPD. Meskipun dalam prakteknya, nantinya setiap kepala daerah terpilih pasti memiliki inovasi maupun kebijakan yang akan dilaksanakan. Namun harus terintegrasi dan selaras dengan RPJPD yang sudah ditetapkan.

“Itu (RPJPD) kitabnya, jadi tidak boleh lepas dari itu (RPJPD). Walaupun itu 20 tahunan, tapi kita mengambil yang periode awal atau lima tahun pertama,” terangnya.
Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin

Sementara itu Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin menyambut baik langkah Pemkab Kutim, yang langsung menyerahkan dokumen RPJPD yang akan di adikan acuan dalam penyusnan visi misi oleh calon Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi pesta demokrasi di bulan November mendatang.

“Nah selanjutnya tugas kami akan segera mensosialisasikan agar keterpenuhan syarat utama para calon yang mana visi misi yang mereka usung tidak boleh lepas dari RPJDP yang  telah di susun oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Penulis : Tejho
Editor : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.