
Wed 15/05/2024
admin
Berita
Ini Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan serta Ketertiban Umum
SANGATTA - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyak (Pamkesra) Poniso Suryo Renggono, menghadiri Sidang Paripurna ke 23, dengan agenda mendengarkan Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD mengenai nota penjelasan pemerintah mengenai Raperda Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Penyelamatan serta Ketertiban Umum, di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (14/05/2024).
Dalam Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Joni didamping Wakil Ketua Asti Mazar serta Arfan itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang diwakili oleh Muhammad Ali menjadi yang pertama menyampaikan pemandangan terhadap dua Raperda tersebut.
Mengingat pentingnya Raperda tersebut, Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim ini menyebut, fraksi PPP menganggap perlu segera dibahas dan ditindak lanjuti sehingga timbul rasa aman dan nyaman di masyarakat dalam rangka melaksanakan aktifitas sosialnya.
Sedangkan yang berkaitan dengan Raperda Ketertiban Umum, Muhammad Ali menyebut, Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketenteraman, ketertiban Umum dan perlindungan masyarakat. Mengingat, suasana tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia, baik secara individu maupun kelompok dalam rangka melaksanakan aktivitasnya.
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, memandang jika Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan yang diusulkan oleh Pemerintah sangat perlu, sehingga Raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan pansus untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam, sehingga dapat menghasilkan peraturan sebagaimana yang diharapakan.
“Berkaitan dengan Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya berpendapat, dalam mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan setiap warga negara yang secara tidak langsung diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Leni Anggraeni, mewakili Fraksi Amanat Berkarya.
Sementara itu, Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Arang Jau, menyebut, Peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi terhadap masyarakat. Demikian juga dalam penanggulangan jika terjadi kebakaran harus dilakukan dengan cepat, tepat dan terukur. Kesiapsiagaan dan kecepatan dalam memadamkan kebakaran dapat menyelamatkan harta benda bahkan mencegah timbulnya korban jiwa.
“Terkait, Perda Ketertiban Umum, kami melihat menjadi salah satu alat kontrol sosial di masyarakat, maka untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi hukum terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), berpendapat, dalam upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat dilakukan dengan berlandaskan pada Perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam penyusunan Raperda, pemerintah harus mengacu terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu urusan wajib dalam penyusunan dan tatalaksana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, serta menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat dan perlindungan masyarakat. Fraksi Nasdem berpendapat, perlu adanya pengaturan terkait ketertiban umum.
“Kami Fraksi Partai Nasdem, mengusulkan perlu adanya pedoman dalam menjalankan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, terkait standar-standar yang seharusnya dilengkapi oleh pemilik, pengguna maupun pengelola bangunan, perumahan maupun kendaraan diatur dalam perda tersebut. Termasuk juga prosedur operasi standar, SOP yang menjadi pedoman bagi setiap implementator dalam bertindak,” ucap Ubaldus Badu yang didaulat membacakan pemandangan fraksi Nasdem.
Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan yang di wakili oleh Faizal Rachman, meminta agar Pemerintah daerah Bersama DPRD melakukan evaluasi secara berkala terhadap Raperda Ketertiban Umum. Jika ditemukan bahwa rancangan perda cenderung membatasi HAM, maka perlu dilakukan revisi.
“Kami juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kebakaran dan tindakan darurat yang harus dilakukan. Program-program edukasi yang melibatkan sekolah, komunitas, dan organisasi masyarakat perlu ditingkatkan,” pinta Faizal Rachman.
Dalam Pemandanganya, Muhamad Amin menyebut, fraksi partai Demokrat, memberikan apresiasi dan menyetujui raperda tentang pencegahan dan penaggulangan kebakaran dan penyelamatan mengingat beberapa tahun belakang kejadian kebakaran sering terjadi.
Meskipun menerima dan menyetujui agar Raperda terkait Ketertiban Umum ini di bahas dalam Panitia Khusus, namun Fraksi partai Demokrat memberikan sedikit catatan kepada pemerintah, terkait target capaian yang diinginkan. Mengingat, untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman di tengah masyarakat perlu adanya langkah kongkret dan konsistensi dari semua pihak termasuk pemerintah daerah.
Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.