
Irawansyah Dilantik Jadi Asisten Pemkesra
SANGATTA – Irawnasyah dilantik sebagai Pejabat Tinggi Pratama menjadi Asisten Pemerintahan Umum dan
Kesejateraan Rakyat (Asisten I), Sekretariat Kabupaten Kutim. Prosesi pelantikan
dipimpin Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan turut disaksikan oleh Wakil
Bupati Kasmidi Bulang beserta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Kamis, (03/02/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati
nomor 921.2/067/BKPP-MUT/II/2022, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutim.
Bupati Ardiansyah menjelaskan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, masa jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) baik di Provinsi maupun Kabupaten, masa
jabatan selama lima tahun. Hal itu dilakukan, setelah konsultasi ke Kemendagri,
Kemenpan RB dan Gubernur Kaltim.
“Maka diputuskan beliau (Irwansyah) diberikan tugas sebagai
Asisten 1, untuk menyelesaikan masa bakti sebagi PNS,” terang orang nomor satu
di Pemkab Kutim ini.
Terkait dengan kekosongan jabatan Sekda, Ardiansyah menyebut,
bakal segera menyiapkan pejabat Pelaksana Harian (Plh). Untuk mengisi
kekosongan sementara, sambil menyiapkan seleksi kepada Pejabat yang akan
mengisi posisi Sekda tersebut.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)
Kutim, Misliansyah mengatakan, proses pelantikan tersebut mengacu rekomendasi
yang dikeluarkan dari Kemendagri, Kemenpan RB serta Gubernur.
"Dan sesuai peraturan tentang Kepegawaian, bahwa masa
jabatan Sekda adalah 5 tahun. Selanjutnya akan diadakan evaluasi kinerja,” ucap
Misliansyah.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 03 tahun 2018, maka
Bupati akan menunjuk Plh yang bertugas mengisi kekosongan jabatan tersebut.
"Hari ini, kita sudah siapkan beberapa nama yang akan
kita ajukan Bupati," ungkapnya.
Penulis : Wak Hedir
Editor : Joni