Mon 22/04/2024
  admin Berita

Kakantah Kutim Murad Abdullah sebut Tahun 2021-2023 Pihaknya Telah Lakukan Redistribusi Tanah Sebanyak 13.089 Bidang

SANGATTA - Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Murad Abdullah menyebut, Penanganan Akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur adalah upaya pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada masyarakat dalam rangka  meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada Pemanfaatan Tanah dengan berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan,dan kemakmuran serta berkelanjutan. 

“Gerakan Sinergi Reforma Agraria ada sebagai bentuk kolaborasi antara BPN, Pemerintah Daerah, atau pun BUMN/BUMD untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Dalam kegiatan ini, masyarakat di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menjadi salah satu bukti usaha Kantor Pertanahan Kutai Timur untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat,” sebut Murad Abdullah, pada kegiatan Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia secara virtual, di Ruang Tempudau, Kantor Sekretariat Kabupaten Kutim.


Lebih lanjut ia menyebutkan, sebagai bentuk sinergi dengan Pemerintah Daerah, pada tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 79 memutuskan dan menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan bangunan untuk peserta kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah dengan harapan masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan legalitas aset atas tanahnya.

“Salah satu wujud dari penyelenggaraan Reforma Agraria di Kutai Timur adalah telah dilakukan penataan aset melalui mekanisme redistribusi tanah. Pada Tahun 2021-2023 telah dilakukan redistribusi tanah sebanyak 13.089 bidang tanah dan pada tahun 2024 ini di Kabupaten Kutai Timur mendapat target redistribusi tanah sebanyak 2.426 bidang tanah. Pola penataan aset lainya melalui kegiatan legalisasi aset yakni program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)  Dimana untuk tahun 2024 Kabupaten Kutai Timur memperoleh target shat sebanyak 13.000 bidang,” ungkapnya.

Selain penataan aset, sambung Murad Abdullah wujud dari penyelenggaraan reforma agraria di Kutai Timur terkhusus daerah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan telah dan akan dilakukan pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria melalui kegiatan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemberian bantuan modal usaha, pendampingan pendaftaran kelompok tani, nelayan dan peternakan, pendampingan pemasaran produk UMKM dan  pelatihan manajemen keuangan dengan bekerja sama antar masyarakat, Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah dan instansi lainya.

“Pelaksanaan penanganan reforma agraria sudah berjalan sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini tahun 2024. dengan melihat potensi-potensi yang ada pada daerah di Kabupaten Kutai Timur, adapun lokasi yang menjadi target penanganan akses reforma agraria di Kabupaten Kutai Timur yang saat ini sedang berjalan yaitu pada daerah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan,” terangnya.
 
“Diharapkan melalui Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional ini dapat mendorong pemerintah daerah dan Kantah untuk bersama-sama aktif dan berkolaborasi agar dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.