
Komisioner KI Kaltim Sosialisasikan Petunjuk Umum Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Di Kutim
DISKOMINFO PERSTIK KUTIM, SANGATTA - Komisioner Komisi Informasi Publik (KI) Kaltim yang baru saja dilantik 7 November 2020 yang lalu langsung bekerja melaksanakan salah satu tugas yang diembannya untuk melakukan monitoring evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik serta dalam rangka penilaian Panji Keberhasilan Pembangunan Bidang Keterbukaan Informasi Publik, di Kantor Diskominfo Perstik Kab. Kutai Timur. Jumat (13/11/20)
Dalam lawatannya, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Muhammad Khaidir bersama dengan tiga orang Tenaga Alih Daya diterima oleh Sekretaris Dinas Ronny Bonar H. Siburian, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Hj. Norcahaya serta pejabat lainnya di Diskominfo Perstik Kutim.
Menurut Khaidir kunjungan ke Kutim ini dalam rangka sosialisasi petunjuk umum Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik di Kabupaten Kutai Timur serta terkait untuk pemeringkatan keterbukaan informasi publik untuk penyampaian panji-panji keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2020
“Kutim di tahun 2019 meraih juara 3 kategori website PPID informatif dan kreatif dan juara 4 kategori penyediaan informasi publik, diharapkan di tahun 2020 bisa dipertahankan atau ditingkatkan walaupun ditengah kondisi pandemik saat ini” ujar Khaidir
Lebih jauh Khaidir menyampaikan dalam penilaian ada beberapa hal yang dipangkas dan dipersingkat dalam penilaian pemeringkatan keterbukaan Informasi Badan Publik Pemkab/Pemkot se Kaltim tahun 2020 menggunakan empat indikator yaitu pengembangan website Badan Publik, mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik dan Pelayanan Informasi Publik.
“Mengingat batas akhir penilaian keterbukaan informasi publik sampai tanggal 23 November 2020 maka dituntut untuk dapat mempersiapkan data pendukung Monev layanan informasi publik untuk dapat diupdate di website resmi Pemkab Kutim” ungkap Khaidir. (Tim Diskominfo Perstik Kutim)