Mon 01/11/2021
  admin Berita

Kutai Timur Terapkan Tarif Tertinggi RT-PCR Sebesar Rp. 300 Ribu

DISKOMINFO PERSTIK KUTIM, SANGATTA - Tarif tes PCR turun menjadi Rp. 300.000, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan lainnya adalah, pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000. Kemudian, untuk RT-PCR diluar Pulau Bali dan Jawa sebesar Rp. 300.000. Batas tertinggi sebagaimana dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr. Bahrani mengatakan bahwa di Kutim telah memberlakukan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp. 300.000.

“Di Sangatta ada dua tempat yang telah melaksanakannya yakni, RSUD Kudungga Sangatta dan Klinik Tirta yang ada di Hotel Pinang. Rumah sakit swasta lainnya juga ada namun harus dikirim dulu ke laboratorium di Samarinda atau Bontang (RS PKT) sehingga hasil tidak bisa langsung sehari,” beber Bahrani saat dihubungi via telepon, Senin (1/11/2021).

Ditambahkan Bahrani semua diwajibkan untuk mengikuti aturan Kemenkes RI terkait tarif PCR tersebut, mengingat sebelumnya tarif RT-PCR di Kutim sempat mencapai Rp. 2 juta, Rp. 900 ribu terakhir Rp. 500 ribu.

“Ketersediaan bahan PCR di Kutim aman, walaupun bahan yang sudan dibeli sebelumnya mahal, tapi harus tetap menyesuaikan sekarang seharga Rp 300 ribu,” tutup Bahrani. (Tim Diskominfo Perstik Kutim)