Fri 04/10/2024
  Admin Berita Berita

LKBH dan Sekretariat Korpri Kutim Resmi Dikukuhkan, Langkah Awal Pihaknya Segera Koordinasi antar Bidang di LKBH Kopri




SAMARINDA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) dan Sekretariat Kopri Kutai Timur resmi dikukuhkan dalam acara yang digelar di Hotel Haris, Samarinda, Jumat (4/10/2024). Pengukuhan ini dilakukan oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutai Timur, Rizali Hadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kopri Kutim.  

Misliansyah dipercaya menjabat sebagai Ketua LKBH Dewan Pengurus, dengan Ardiansyah sebagai Sekretaris dan Halimah sebagai Bendahara. Beberapa jabatan strategis lainnya diisi oleh individu berkompeten, diantaranya Nora Ramadhani sebagai Ketua Bidang Litigasi, Soleh Abidin sebagai Ketua Bidang Non-Litigasi, Januar Bayu Irawan sebagai Ketua Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum, serta Achmad Junaidi B yang dipercaya menjabat sebagai Ketua Bidang Kajian dan Sosialisasi . 


Kepada awak media, Ketua LKBH Kopri Kutim Misliansyah menyebut dibentuknya LKBH bertujuan untuk menangani permasalahan perdata, pidana dan hak asasi warga negara. Pembiayaannya pun sudah dianggarkan untuk itu.  

“Dengan adanya Konsultasi dan Bantuan Hukum kita dapat menangani permasalahan-permasalahan ASN Kutai Timur yang bermasalah,” harapnya. 

Ia mengakui ASN di Pemkab Kutim permasalahannya adalah yang paling banyak persoalan narkoba dan Tipikor. Jadi dengan peran LKBH Kopri Kutim permasalahan ASN dapat diketahui sejak awal dan dapat dicegah.  

"Di aturan kepegawaian kalau suatu kasus tipikor satu haripun hukumnya, inngkrahnya diberhentikan. Tidak ada toleransi. kecuali pidana umum," singkatnya.  

Acara pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi LKBH dan Sekretariat Kopri Kutai Timur untuk lebih berperan dalam memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada ASN dan PPPK di Kutai Timur, serta meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan pemerintah setempat. Dengan adanya struktur kepengurusan yang solid, diharapkan LKBH dapat lebih maksimal dalam menjalankannya. 

Ditempat yang sama, Achmad Junaidi B Ketua Bidang Kajian dan Sosialisasi LKBH Kopri Kutim, mengungkapkan langkah awal yang segera diambil adalah melakukan koordinasi antar bidang di dalam LKBH Kopri. Untuk menjamin sinkronisasi dan harmonisasi program kegiatan yang telah disusun. 

“Program kerja yang akan dikembangkan mencakup kajian dan identifikasi masalah-masalah hukum yang terjadi di lingkungan ASN dan PPPK di Kutai Timur,” ujannya.  

Ia menambahkan begitu program kerja tersusun, langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi dan 'jemput bola' ke perangkat daerah (PD) terkait serta memberikan pendampingan hukum melalui Peradi atau lembaga hukum lainnya. Agar pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) LKBH Korpri ini dipahami kedudukan dan fungsinya. Ia juga menyadari bahwa dukungan dan kerja sama dengan BKPSDM dan Bagian Hukum Setkab Kutim sangat diperlukan untuk memastikan tercapainya program-program tersebut. 


"Hal ini tak terlepas support dan bantuan kerjasama dari BKPSDM dan Bagian Hukum Setkab Kutim yang punya tupoksi linier," ucapnya.

Penulis : Tejho


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.