Mon 23/12/2019
  admin Berita

Pemusnahan Barang Bukti Miras dalam Rangka Harkamtibmas

DISKOMINFO PERSTIK KUTIM, SANGATTA – Peringatan Hari Bela Negara yang dilaksanakan hari ini turut dirangkai dengan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang digelar serentak dengan kegiatan Apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Lilin Mahakam tahun 2019 guna pengamanan hari raya Natal tahun 2019 dan tahun baru 2020. Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan di depan Mako Polres Kutai Timur, Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta. (19/12/12) 

Dihadiri Wakil Bupati H. Kasmidi Bulang, ST., MM, Sekretaris Daerah Drs. H. Irawansyah, M.Si, Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo, S.I.K., MM, Dandim 0909/Sangatta Letkol CZI Pabate, ST., M.I.Pol., Danlanal Sangatta , Dansubdenpom AD Sangatta, Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, dan Kepala/Perwakilan SKPD Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (Miras) digelar dalam rangka Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Kabupaten Kutai Timur. 

Dalam sambutannya Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo, S.I.K., MM mengatakan, “Minuman keras adalah sumber terjadinya ancaman Kamtibmas yang bisa dilakukan oleh anak-anak kita, atau warga masyarakat kita yang mengkonsumsi minuman keras yang berakibat melakukan kriminalitas,” ungkapnya. 


Sebanyak 2.260 botol minuman keras berbagai jenis dimusnahkan ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 0909/Sangatta, Perwakilan Danlanal Sangatta, Kepala/Perwakilan Kejaksaan Negeri Sangatta, Ketua/Perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur.

“Saya laporkan bahwa, saya instruksikan kepada jajaran polsek-polsek di Kutai Timur, dibantu oleh Babinsa hingga kepala desa bisa menghimbau kepada masyarakat, penjual bahwa ini dilarang karena nanti tingkat kerawanannya pada malam tahun baru biasanya berlangsung kegiatan menegak miras. Kemudian kegiatan barang bukti akan terus dilaksakanan sampai menjelang tahun baru. Mungkin Polsek belum mengirim semuanya, nanti kita koordinasi lagi semuanya , jika ada barang bukti tersebut nanti kita serahkan kepada Pengadilan Negeri.” Tutup Kapolres Kutim. (Tim Diskominfo Perstik Kutim)