
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Pemkab Kutim Sangat Serius Berantas Peredarannya
DISKOMINFO PERSTIK KUTIM, SANGATTA - Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi kabupaten Kutai Timur Hari Ini Mengelar Pemusnahan Barang Bukti dan Bertepatan pada Peringatan Hari Anti Korupsi yang disaksikan kepala kejaksaan kutai timur Setiyowati, SH., MH. Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Ir. H. Ismunandar, MT, Wakil Bupati H. Kasmidi Bulang, ST., MM, Sekretaris Daerah Drs. H. Irawansyah, M,Si, Kapolres AKBP Indras Budi Pramono, Kepala Pengadilan Negeri Rahmat Sanjaya, Perwakilan Dandim 0909/sgt Subandi dan Perwakilan Dandenpomal Kapten Laut (PM) Syaparudin yang berlangsung di Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta. (9/12/19)
Kejaksaan Tinggi Kutai Timur Setiyowati mengatakan rekapitulasi perkara yang dimusnahkan tahun 2019 sebanyak 75 perkara. Terdiri dari narkotika 35 perkara, UU Darurat No.12 tahun 1951, 3 perkara, Perlindungan Anak 3 perkara, perjudian 1 perkara, pencurian 7 perkara, penganiaan 3 perkara, penggelapan 1 perkara, pengeroyokan 1 perkara, pemerkosaan 1 perkara, pengamcaman 1 perkara dan miras 1 perkara," jelas Kajari
Bupati Ismunandar pada kesempatan itu mengatakan, "Pemusnahan Barang Bukti merupakan bagian dari upaya untuk terus menjaga keamanan Kutim, agar selalu dalam keadaan kondusif. Mudah-mudahan Kutim yang kita cinta selalu aman, dari segala ancaman dan gangguan,” ucapnya.
Wabup H. Kasmidi Bulang menambahkan, "Pemkab memberikan aprsiasi kepada aparat penegak hukum Kejaksaan, Polisi dan BNK yang telah berperan aktif, khususnya pemberantasan narkoba. Keberhasilan kejaksaan Tinggi sangatta tidak lepas dari kerjasama antara instansi yang terkait baik dari Pengadilan Negeri, Kepolisian, BNN, Dandim, Danlanal serta seluruh Masyarakat yang memerangi Narkoba supaya pemberantasan narkoba di Kutim bisa mencapai zero”, tutup Wabup Kutim. (Tim Diskominfo Perstik Kutim)