Thu 11/07/2019
  admin Berita

Permudah Layanan, PN Sangatta Luncurkan PTSP+ dan Eraterang

DISKOMINFO PERSTIK KUTIM, SANGATTA – Untuk memberi kemudahan pelayanan pada masyarakat Kutai Timur, Pengadilan Negeri Sangatta meluncurkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) + dan Surat Keterangan Elektronik (eraterang) Rabu (10/7/2019). 

Program terbaru milik PN Sangatta langsung disosialisasikan Ketua PN Sangatta, Rahmat Sanjaya SH MH di hadapan perwakilan perusahaan, awak media serta relasi PN Sangatta lainnya. 

Bupati Kutim Ir H Ismunandar MT yang turut hadir menyambut baik peluncuran program tersebut. Karena sangat membantu warga Kutim yang ada di 18 kecamatan, terutama kecamatan pesisir terluar dan pedalaman. 

"Warga tak perlu datang jauh-jauh ke Sangatta hanya untuk mendapatkan surat keterangan dari pengadilan. Cukup dari perangkat komputer atau ponsel untuk mengajukan permohonannya," ujar Ismunandar. 

Ia juga akan membantu sosialisasi ke tingkat desa dan kecamatan. Agar pengajuan bisa melalui kecamatan. Karena saat ini hampir semua ibukota kecamatan di Kutim sudah terpasang jaringan internet. 



Permohonan surat keterangan, menurut Rahmat Sanjaya cukup dengan membuka laman  http//eraterang.badilummahkamahagung.go.id, dan memilih surat keterangan yang diinginkan. 

Meliputi, surat keterangan yang bisa diurus menggunakan aplikasi anyar ini adalah, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan keuangan negara.

"Program ini  merupakan bagian dari upaya membentuk zona integritas di lingkungan peradilan. Untuk meminimalisir kontak antara petugas dengan masyarakat. Sehingga tidak terjadi pungutan -pungutan yang tidak perlu," kata Rahmat. (Tim Diskominfo Perstik Kutim)