Wed 14/08/2024
  Admin Berita Berita

PPID Kabupaten Kutim Turut Hadiri Konsultasi Publik Revisi UU Keterbukaan Informasi Publik

JAKARTA - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Timur yang diwakili oleh Kepala  Bidang IKP dan Kehumasan Lisa Komentin bersama JFT Pranata Humas Ahli Pertama serta staf menghadiri Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh  Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TK3P) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Forum Koordinasi PPID  membahas revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diadakan secara hybrid di Lumire Hotel and Convention Center, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Acara dihadiri oleh PPID dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia dengan keynote speaker mengahdirkan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong.

Suasana Forum Koordinasi PPID yang berlangsung di Lumire Hotel and Convention Center, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Dalam paparannya Usman mengatakan, perubahan pada undang-undang keterbukaan informasi telah dilakukan di berbagai negara. Misalnya, Amerika Serikat melakukan perubahan signifikan pada 2016 untuk meningkatkan aksesibilitas digital dan memperkuat kewajiban pemerintah dalam merilis informasi.

“Perubahan ini penting seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat,” ujar Usman.

Ia menambahkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 yang telah berusia lebih dari satu dekade perlu ditinjau untuk membangun kepercayaan publik dan meningkatkan penerimaan terhadap kebijakan pemerintah.

“Dalam implementasinya, UU KIP menghadapi berbagai kendala, termasuk kesulitan publik dalam memperoleh informasi yang tepat, kepatuhan badan publik, dan ketidakpastian informasi yang dikecualikan. Untuk mengatasi masalah ini, dilakukan diskusi dengan pemangku kepentingan terkait penyusunan draf akademik revisi UU KIP," tambahnya.
Kepala Bidang IKP Diskominfo Staper Kutim Lisa Komentin bersama jajaranya saat menghadiri Forum Koordinasi PPID

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur TK3P Kemenkominfo, Hasyim Gautama, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal IKP mendengarkan aspirasi mengenai kebutuhan revisi UU KIP. Beberapa area yang perlu direvisi meliputi pasal mengenai pemohon dan badan publik, proses pengelolaan informasi publik, Komisi Informasi, informasi publik, penyelesaian sengketa, dan pasal-pasal spesifik lainnya.

“Saat ini, tahapan konsultasi publik dengan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sedang berlangsung, setelah Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran menyelesaikan penyusunan draft naskah akademik undang- undang tersebut pada 2024. Kami berharap semua pihak dapat menyampaikan masukan penting untuk kemajuan undang-undang  KIP demi kemajuan Indonesia,” pungkas Hasyim

Sebagai informasi Pada forum tersebut mengadirkan narasumber dari berbagi elemen  diantaranya Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (PSKN FH UNPAD) Wicaksana Dramanda dan Giri Ahmad Taufik, Kepala Bidang Informasi Pubik Dinas Kominfotik Prov. DKI Jakarta Raides Aryanto serta Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Titi Susanti. Rangkaian agenda diskusi penyampaian masukan terhadap kajian draft Revisi Undang- undang KIP oleh Peserta Forum PPID, dan akan dilaksanakan kegiatan pembahasan lanjutan hingga sampai tahap finalisasi pada tahun 2026 mendatang.

Penulis : Ida
Editor :  Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.