Fri 20/09/2019
  admin Berita

Rakor Karhutla Tegaskan Sanksi Hukum, Bupati Keluarkan Kebijakan Sebagai Wujud Komitmen Bersama

DISKOMINFO PERSTIK KUTIM, SANGATTA – Musibah kebakaran hutan dan lahan “Karhutla” berdampak pada kabut asap yang belakangan ini mewarnai langit Kabupaten Kutai Timur terjadi karena beberapa faktor penyebabnya, antara lain akibat kelalaian (human eror) dan faktor cuaca kemarau berkepanjangan. Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Bupati Kutai Timur Ir. H. Ismunandar, MT, dan dihadiri Wakil Bupati Kutim H. Kasmidi Bulang ST. MM, Sekretaris Daerah Drs. H. Irawansyah, M.Si, Dandim 0909 Sangatta Letkol Czi Pabate, Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan, Kepala BPBD Kutim Syafruddin, lintas SKPD, serta semua perusahaan (stakeholder) di Ruang Meranti, Kantor Pembab Kutim. (19/9/19)

Melalui rakor tersebut, Kapolres Kutim Teddy Ristiawan mengimbau kepada stakeholder yang hadir agar bersama-sama menindaklanjuti musibah yang terjadi. Ia juga memaparkan kepada perusahaan yang berada di jarak 1 Km dari titik api agar bertanggung jawab dan berkewajiban untuk memadamkannya. Ancaman sanksi tegas melalui proses hukum dengan lugas disampaikan.

“Kami dari kepolisian menyampaikan apabila karhutla terus terjadi di Kutim yang disebabkan kelalaian baik dari kalangan manapun, terlebih perusahaan meminta bantuan pada kami kepolisian, kami sebagai penegak hukum akan melakukan penyidikan semaksimal mungkin,” jelas Teddy Ristiawan.

Sementara sambutan Bupati Ismunandar turut mengimbau kerja sama semua pihak dalam penanganan karhutla. “Selain disebabkan oleh faktor alam, menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagian besar penyebab kebakaran hutan dan lahan terjadi akibat ulah manusia. Dengan kata lain, karhutla dapat kita hindari dengan bergerak secara kolektif dan memiliki kepedulian serta pengetahuan mengenai penanganan karhutla. Kita semua bisa memulai dari hal sederhana namun bermanfaat untuk menekan potensi kebakaran hutan dan lahan,” jelas Bupati Kutim.


Berikut kebijakan Bupati Ismunandar yang dicantumkan sebagai suatu kebijakan yang harus dicermati dan dipahami mendalam secara bersama dalam penanganan karhutla :

1. Tidak membakar lahan, karena dilarang keras oleh pemerintah dan diatur dalam Undang-Udang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

2. Tidak membuang puntung rokok pada rumput atau semak kering di lokasi yang rawan terbakar. Sebab membuang puntung rokok pada tempat yang rawan terbakar akan menyebabkan api dapat menyebar dengan cepat. Kita harus sangat peduli pada lingkungan sekitar dan berani merubah kebiasaan merugikan untuk menghindari dampak jangka panjang.

3. Ikut serta dalam mengawasi dan memantau titik rawan kebakaran hutan. Ketika semakin banyak pihak yang terlibat di dalamnya, maka tercipta lingkungan hidup yang aman dan jauh dari ancaman kebakaran hutan.

4. Segera melapor kepada petugas setempat ketika melihat kebakaran hutan. Jangan ragu untuk langsung melaporkan kasus kebakaran hutan demi menghindari kerugian yang lebih besar.

“Selaku kepala daerah Kutim saya juga libatkan seluruh stakeholder, unsur FKPD, swasta dan elemen masyarakat lainnya untuk bersama menanggulangi karhutla. Sebab kelestarian alam dengan mencegah karhutla adalah tanggung jawab bersama. Semoga dengan ikhtiar yang sunggung-sungguh dari semua pihak, kondisi alam di Kutim dapat semakin lestari. Amin,” tutup Bupati Ismunandar. (Tim Diskominfo Perstik Kutim)