Fri 11/10/2024
  Admin Berita Berita

Sebanyak 289 PNS di Lingkup Pemkab Kutim Terima Tanda Kehormatan Presiden RI Satyalancana Karya Satya




SANGATTA – Sebanyak 289 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerima Tanda Kehormatan Presiden Republik Indonesia Satyalancana Karya Satya 10, 20 dan 30 tahun. 

Penyematan tanda kehormatan Presiden RI  Satyalancana Karya Satya tersebut dilakukan oleh Pjs Bupati Kutim Agus Hari Kesuma (AHK) kepada tigas perwakilan PNS, yang disaksikan Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi, para Aisten, staf ahli serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta undangan lainnya, di Ruang Meranti, Kantor Sekretariat Kabupaten Kutim, Jum’at (11/10/2024) siang. 

“Atas nama pribadi, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kutim saya menyampaikan selamat kepada saudara-saudara, yang pada kesempatan ini telah memperoleh anugerah tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia,” ucap Pjs Bupati Agus Hari Kesuma, di hadapan ratusan PNS tersebut.

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa melalui tanda kehormatan Presiden RI  Satyalancana Karya Satya tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian yang telah dilakukan, baik 10, 20 maupun 30 tahun. 

“Ini bukti anda melakukan pengabdian Kepada Pemkab Kutim. Kemudia selanjutnya kita akan melaksanakan Pilkada pada tanggal 27 November 2024, agar kita semua bisa menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas AHK.


Dalam kesempatan itu, AHK juga mengucapakan Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke 25 kepada masyakat dan Pemerintah Kabupaten Kutim dan khususnya kepada para pengampu kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

“Tentu kita berharap banyak, untuk mensejahterakan rakyat agar ke depan menjadi sejahtera dan lebih baik lagi,” harapnya. 



Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutim Misliansyah, menyebut para penerima tanda kehormatan Presiden Republik Indonesia Satyalancana Karya Satya adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negera RI tahun 1945, negera dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, dengan berbagai ketentuan.

“Yakni, dalam masa bekerja secara terus menerus PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara,” jelas Misliansyah.  

IMG-20241011-WA0017.jpg 1.24 MB

Penghitungan hukuman bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, lanjutnya dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di unit kerjanya. Penghitungan masa kerja dihitung sejak Pegawai Negeri Sipil diangkat menjadi calon PNS.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaksanaan penganugerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya 10, 20 dan 30 tahun di Kabupaten Kutai Timur dengan rincian,  Satyalencana Karya Satya 30 tahun sebanyak 37 PNS, Satyalencana Karya Satya 20 tahun sebanyak 75 PNS, dan Satyalencana Karya Satya 10 tahun sebanyak 177 PNS. 

“Yang disematkan hari ini sebanyak 289 PNS. Terakhir kami ucapkan, selamat kepada penerima Satyalencana Karya Satya 10, 20 dan 30 di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2024,” pungkasnya.

Penulis :  Wak Hedir


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.