
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kutai Timur sosialisasi Pencegahannya dengan Sinergitas semua pihak
DISKOMINFO PERSTIK KUTIM, SANGATTA – Mengingat maraknya peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kutai Timur (KPPBC) tipe madya Pabean C Sangatta melakukan langkah sosialisasi yang mengusung tema Sinergitas upaya penurunan tingkat peredaran rokok ilegal di ruang pertemuan KPPBC tipe madya Pabean C Sangatta, jalan Pendidikan Kecamatan Sangatta Utara.(30/07/2019)
Upaya penertiban perlu bersinergi baik oleh aparatur gabungan dari TNI, Polri, Pemerintah, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. Pada pertemuan tersebut turut di hadiri Yulanto Prafifto Utomo SH MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sangatta Klas II, Kadis Kominfo Perstik Kutim Ir Suprihanto, CES, Kasi Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim Achmad Donny Evriady, Plt Kasat Pol PP Kutim Didi Hermawan, TNI-Polri.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC tipe madya Pabean C Sangatta, Yodi Hanidi mengatakan “Adapun ciri rokok ilegal yang kami maksudkan dengan menggunakan pita cukai rokok bekas, pita cukai rokok palsu ada juga rokok polos tanpa menggunakan pita rokok, selain itu membanggakannya kami juga berhasil mempidanakan salah satu pelaku rokok ilegal di Kutim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan. Karena saat itu kita berkoordinasi baik dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri dari hasil pengembangan lidik kasusnya,” ungkapnya.
“Dalam penindakan penertiban rokok ilegal kami membangun sinergitas baik dari unsur pemerintahan, TNI-Polri dan Pol PP Kutim,” tutup Yodi. (Tim Diskominfo Perstik Kutim)