Fri 08/03/2024
  admin Berita

Terima Izin PKKPR Untuk Pelabuhan KEK Maloy, Bupati Ardiansyah Harap Segera Beroperasi

JAKARTA - Kabar baik diterima Pemkab Kutai Timur (Kutim), pasalnya Kementerian Kelautan resmi memberikan izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Laut untuk Pelabuhan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK). 

Kabar baik itu, disampaikan langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman setelah menghadiri acara Fokus Bisnis Bankaltimtara, Kamis (8/3) di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

“Alhamdulillah hari ini, sudah keluar izin PKKPR Laut dari Kementerian Kelautan terkait pelabuhan Maloy yang selama ini sudah ditunggu untuk izin beroperasi kapal dipelabuhan,” beber orang nomor satu Kutim ini. 

Dirinya meyakini, dengan keluarnya PKKPR ini dan kegiatan chemical yang akan dipersiapkan, akan berkembang dan beroperasi dengan cepat.

Bupati Ardiansyah menyebutkan bahwa PKKPR merupakan salah satu muara, dari izin untuk beroperasinya pelabuhan Maloy. Selanjutnya akan fokus pada perizinan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

“Semoga berikutnya bisa dengan cepat untuk masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup. Mudah-mudahan bisa selesai dalam jangka waktu 1-2 bulan ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Bupati Ardiansyah juga menegaskan bahwa KEK MBTK ini harus beroperasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi karena bagian dari superhub IKN. 

Penulis : Daus
Editor:  Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.