
Wed 15/05/2024
admin
Berita
Tidak Hanya Bertumpu pada Migas dan Batubara, Bupati Ardiansyah Yakin Kutim Bisa Bertumpu Pada SDA Diperbaharui
SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyebut, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan amanah undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini disampaikan Bupati Kutim, Ardiansyah saat menyampaikan arahan dalam Musrenbang RPJPD Kabupaten Kutim tahun 2025-2045 yang dilangsungkan di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Pusat Perkantoran Pemkab kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut Bupati Ardiansyah menjelaskan, bahwa RPJPD 20 tahunan merupakan dokumen yang menggambarkan visi pembangunan daerah yang komprehensif. Kemudian menyediakan kerangka kerja kebijakan yang berorientasi pada hasil dan memastikan sinkronisasi dengan inisiatif pembangunan nasional serta pembangunan global.
“Saya sudah sering mengatakan bahwa pembangunan Kabupaten Kutai Timur bertumpu pada Sumber Daya Alam (SDA) bisa kita perbaharui. Grand design RPJPD pertama 2005-2025, kita sudah menorehkan bahwa Kutim dengan konsep grand design yaitu agrobisnis dan agroindustri, yang isnyahAllah pada ujung RPJPD ini, kita akan mengiplementasikannya meskipun dengan berbagai halangan dan rintangan,” kata Ardiansyah, dalam kegiatan yang juga dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim, Joni, Sekretaris Kabupaten Rizali Hadi, Forkopimda, pimpinan Perangkat Daerah (PD), para Camat, perwakilan perusahaan serta stakeholder pembangunan lainnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Pemkab Kutim ini mengatakan, agribisnis dan agroindustri yang merupakan grand design RPJPD pertama Kabupaten Kutim, masih menunggu beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Meskipun demikian, beberapa industri sudah siap untuk mengimplementasikan grand desgin itu.
“Sehingga kita merasa yakin, kalau saat ini tumpuan PDRB kita masih didominasi oleh migas dan batubara, tapi kita merasa yakin dengan tumpuan SDA yang bisa diperbaharui, masyarakat Kutim akan mampu meningkatkan kesejahteraannya. Tidak hanya bertumpuh pada Migas dan Batubara, namun juga dengan konsep pemanfaatan SDA yang bisa diperbaharui diantaranya pertanian perkebunan, peternakan, kelautan, perikanan, pariwisata dan kehutanan,” ucapnya.
“Dan Alhamdulillah beberapa diantaranya sudah mulai menunjukkan hasil. Dan hasil itu langsung diterima oleh masyarakat bukan dunia usaha yang sudah hebat, tetapi masyarakat juga hadir,” sebut Ardiansyah.
Penulis : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.