Tue 21/05/2024
  admin Berita

Untuk Hasilkan Persamaan Persepsi Terhadap Penyusunan Glosarium Pengelolaan SP4N LAPOR, Diskominfo Kutim Gelar FGD

SANGATTA - Pelayanan publik di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan dapat diwujudkan oleh pemerintah, salah satunya dengan melaksanakan penanganan pengaduan yang terintegrasi. Dalam mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim) turut serta dalam menyebarluaskan layanan publik terkait permintaan informasi, penyampaian aspirasi dan pengaduan layanan dengan integrasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Hal itu, disampaikan Kepala Diskominfo Staper Kutim Ronny Bonar Hamonangan Siburian, di acaran Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Glosarium SP4N LAPOR Kabupaten Kutim, yang dihelat di Ruang Sangkima, Hotel Victoria, Sangatta, Selasa, (21/5/2024).


Lebih lanjut Ronny Bonar menyebut, kegiatan FGD itu merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan sebagai Implementasi Rencana Aksi (Renaksi) SP4N LAPOR! Periode 2022-2026 serta evaluasi sistem pengelolaan layanan pengaduan menuju peningkatan  kualitas pelayanan pengaduan SP4N LAPOR, yang dihadiri oleh 17 Perangkat Daerah (PD) terkait.

”Dalam konteks perlindungan hutan, lahan dan lingkungan hidup, keberadaan SP4N-LAPOR! diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pelaksanaan partisipasi publik, peningkatan pengawasan publik dan saluran komunikasi-kolaborasi antara masyarakat dengan pengambil kebijakan. Berbagai regulasi di bidang kehutanan, lahan dan lingkungan hidup telah mengakomodir pentingnya pengelolaan pengaduan tersebut,” jelasnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan prinsip “no wrong door policy” dalam pengelolaan pengaduan terkait isu hutan, sambung Ronny, lahan dan lingkungan hidup penyelenggara pengaduan pelayanan publik khususnya Admin SP4N-LAPOR! perlu dibekali dengan Glosarium SP4N-LAPOR!. 

”Glosarium SP4N-LAPOR! berfungsi membantu Admin untuk mengidentifikasi topik-topik pengaduan yang menjadi kewenangan dari perangkat pemerintah sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam mendisposisi/mendistribusikan pengaduan yang diterima dari masyarakat kepada perangkat yang berwenang,” terangnya. 

Dengan begitu, lanjutnya, ketepatan dalam mendisposisikan/mendistribusikan pengaduan kepada perangkat pemerintah akan berpengaruh pada kecepatan dalam memberikan tanggapan/penyelesaian pengaduan. 

”Saya berharap kegiatan ini, bisa diikuti perangkat daerah terkait, agar bisa menyamakan persepsi, menyamakan pandangan. Karena kecepatan, ketepatan menanggapi laporan masyarakat harus mengatakan kata sepakat. Dan mungkin garis besarnya glosarium itu adalah kamus singkat atau bahasa yang kita sepakati, untuk suatu sebuah laporan untuk wilayah di PD yang bersungkatan,” tutur Ronny.

”Ini diharapkan nantinya, jangan sampai terjadi tumpang tindih kegiatan. Contohnya antara kewenangan BPBD dan Damkar, untuk kewenangan BPBD kebakaran lahan dimana minaml radiusnya 50 meter dari pemukiman. Apabila sudah di bawah 50 meter dari pemukiman, maka kewenangan Damkar, ini mungkin bisa masukan, bisa bahas dimana kewenangan BPBD dan Damkar nantinya,” ucapnya. 
Lebih jauh Ronny mengatakan, diperlukan sinergitas, kolaborasi serta tim work yang harus disamakan persepsi dalam pelaksanaan ke depan. Maka dari itu, lanjutnya, tujuan FGD menyamakan persepsi sehingga ke depan bisa bekerjasama dengan baik tanpa ada saling menyalahkan atau miskomunikasi.


”Pada saat ini KemenPAN RB telah memiliki Glosarium SP4N-LAPOR! untuk Admin Nasional dan masih terbuka untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Gagasan untuk membekali Admin SP4N-LAPOR! dengan Glosarium, juga perlu diterapkan pada semua instansi yang terhubung dengan SP4N-LAPOR! sehingga tercipta kesamaan pandangan dalam mengelola pengaduan yang diterima dari masyarakat,” pungkasnya.  

Dalam kegiatan ini, Diskominfo Staper Kutim bekerjasama dengan Mitra Pembangunan USAID SEGAR dalam memfasilitasi kegiatan FGD Penyusunan Glosarium Pengelolaan SP4N LAPOR!.

Penulis : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitive dan 11 desa persiapan serta 2 kelurahan.