
Agar Lebih Memahami Aturan Koperasi, Diskop dan UKM Kutim Gelar Sosialisasi Diikuti 60 Peserta Perwakilan Koperasi di Kutim
SANGATTA – Untuk memberikan pemahaman kepada pengurus/pengelola koperasi tentang perundang-undangan dan peraturan perkoperasian bagi koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Dinas Kopearsi, usaha Kecil dan Menengah (Diskop dan UKM) Kutim menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan dan Peraturan Perkoperasian, Sabtu (10/8/2024.
Kegiatan yang diikuti 60 peserta ini, digelar sehari di Aula Café Teras Belad, dibuka resmi oleh Kepala Diskop dan UKM Kutim Teguh Budi Santoso. Adapun narsumber adalah Abdullah Hanief dari Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltim.
Ketua Panitia, yang juga Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawas, Diskop dan UKM Kutim, Firman Wahyudi mengatakan, Sosialisasi itu, untk memberikan penjelasan tentang tata cara implementasi perundang-undangan dan peraturan perkopersaian dan dampak yang ditimbulkan jika perundang-undangan dan peraturan perkoperasian tidak dipedomani dan dilaksanakan dengan baik dan bena. Serta terlaksananya program pengawasan dan pemeriksaan koperasi, kegiatan pemeriksaan dan pengawasan koperasi, koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaanya daerah kabupaten/kota.
“Pesera merupakan perwakilan dari koperasi yang ada dibeberapa kecmatan, yakni Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan dan Rantau Pulung,” ungkap Firman Wahyudi.
Di tempat yang sama, Kepala Diskop dan UKM Kutim Teguh Budi Santoso mengatakan, pemerintah melakukan afirmasi melalui Dinas Koperasi-UKM dalam peningkatan dan pengembangan perkoperasian berupa fasilitasi bimbingan, penyuluhan, pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Yang mana pada hari ini adalah salah satu bentuk afirmasi tersebut dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi peraturan perkoperasian. Dengan harapan agar dapat memberikan pemahaman kepada pengurus/pengawas maupun anggota koperasi terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur perkoperasian,” kata Teguh Budi Santoso.
Lebih lanjut mantan Kadis DPM-PTSP Kutim menambahkan, dalam menjalankan dan mengembangkan usahannya koperasi sebagai badan hukum. Selain berpedoman pada peraturan perundang-undangan perkoperasian yang dibuat oleh pemerintah sebagai regulator, juga mengacu pada aturan internal yang dimiliki oleh koperasi tersebut, sebagai Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) peraturan khusus (Persus) dan peraturan lainnya.
Berbeda dengan badan hukum lainnya, sambung Teguh, bahwa koperasi juga memiliki prinsip-prinsi koperasi yang harus dipedomani oleh pengurus dan anggota dalam menjalankan aktivitas usahanya. Serta pemanfaatan menajemen koperasi lebih spesifik dengan penerapan tata kelola koperasi yang baik atau Good Cooperatitve Governance (GCG).
“Penerapan GCG tersebut dapat memperkuat sistem pengemndalian manajemen internal koperasi,” ucapnya.
Ruang lingkup GCG melingkupi, satu aspek kelembangaan dimana pengelolaan organisasi dan manajemen koperasi berdasarkan nilai dan prinsip-prinsip koperasi, peraturan perundang-undangan, AD ART serta kebijakan koperasi lainnya yang telah disepakati secara bersama-sama.
Kedua, aspek usaha, bahwa usaha kopearsi dijalankan secara produktif, efektif dan efisie agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada anggota dan masyarakat.
“Tiga, aspek keuangan, bahwa keuangan koperasi hendaknya dikelalo dengan berorientasi pada peningkatan kinerja koperasi dan selalu memperhatikan ketentuan peerundangan-perundangan yang berlaku yang kemudian dilaksanakan melalui suatu rangkaian yang terdiri atas perencanaan, pengelolaan dan pelaporan keuangan koperasi,” terangnya.
Dan yang keempat, aspek manfaat dan partisipasi masyarakat, bahwa usaha dan pelayanan koperasi diarahakan pada bidang usaha yang berkaitan pada kebutuhan/kepentingan masyarakat khususnya para anggota, sehingga mampu meningkatkan nilai tambah dan berperan di bidang kehidupan ekonomi rakyat sekitarnya serta untuk memasyarakatkan koperasi.
Penulis : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan