
Agar Paham Kerangka Kebijakan Program FCPF-CF, Bappeda Kutim Gelar Workshop
BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersinergi dengan USAID SEGAR menggelar workshop bertajuk “Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur” sebagai bagian dari upaya safeguard Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).
Kegiatan tersebut diikuti beberapa Perangkat Daerah terkait serta stakeholder lainnya, di Ruang Rubby lantai 16 di Gedung Grand Sudirman, Balikpapan, Rabu (28/8/2024).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri petugas pengelola pengaduan atau admin SP4N LAPOR dan bidang teknis terkait pengelolaan pengaduan pada perangkat daerah yang terkait dengan bidang lingkungan hidup, hutan, lahan dan implementasi FCPF-CF serta perwakilan Pofsir.
Acara dibuka Kepala Bappeda Kutim melalui Plt Sekretaris Ripto Widargo yang menekankan, pentingnya peningkatan efektivitas pengelolaan pengaduan melalui SP4N LAPOR sebagai langkah strategis dalam mendukung program FCPF-CF.
Lebih lanjut Ripto menyebut Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) merupakan inisiatif internasional yang berfokus pada pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+). Dalam konteks Kutai Timur, program ini menjadi landasan penting untuk mengimplementasikan strategi pelestarian hutan, dengan melibatkan masyarakat lokal dalam pengawasan dan pelaporan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
“Workshop ini sangat penting, untuk memastikan bahwa sistem pengelolaan pengaduan SP4N LAPOR yang ada dapat berjalan dengan baik dan menjadi alat kontrol yang efektif dalam mendukung tujuan safeguard FCPF-CF,” jelasnya.
Dalam workshop ini, peserta Peserta diharapkan dapat memahami kerangka kebijakan Program FCPF-CF sebagai upaya penurunan deforestasi dan degradasi hutan. Termasuk kerangka safeguardnya, khususnya Mekanisme Penyelesaian Keluhan Umpan Balik - Feedback Grievance Redress Mechanism/FGRM) serta mampu mengevaluasi peran penting dan kebijakan pengelolaan pengaduan di Kabupaten Kutai Timur, termasuk SP4N-LAPOR, sebagai kerangka pengaman implementasi FCPF-CF.
Sebagai infomasi, workhsop menghadirkan pemateri yakni perwakilan PMU FCPF-CF (Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim), Pokja Safeguard FCPFCF dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi.
Penulis : Ida
Editor : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.