
Sat 18/11/2023
admin
Berita
Agar Paham Permendes PDDT Nomor 7 Tahun 2023, Tentan Prioritas Penggunaan DD DMPDes Gelar Sosialisasi Diikuti 139 Desa di Kutim
SANGATTA - Dengan terbitnya Permendes PDTT nomor 7 tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dimana prioritas penggunaan DD untuk tahun 2024 yaitu untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, maka pemerintah desa harus mengetahui, memahami dan mematuhib aturan tersebut.
Maka Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim menggelar sosialisasi Permendes tersebut, diikuti 139 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kutim, yang dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Tejo Yuwono, turut didampingi Kepala DPMDes Kutim Yuriansyah dan jajarannya, di Hotel Royal Victoria Sangatta, Sabtu (18/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Tejo Yuwono mengatkan, tuntutan kemajuan harus dilaksanakan dan setiap instansi (termasuk pemerintah desa) harus mengambil peran masing-masing dalam pembangunan.
“Arah pembangunan nasional harus membentuk konektifitas, antar aspek yang mendukung. Saya mohon, tidak ada lagi istilah tidak balance, tidak kolaborasi atau tidak sinergi, tapi konektifitas untuk menciptakan desain yang bagus antar desa,” tutur Tejo Yuwono.
Lebih lanjut ia menuturkan, arah yang perlu diperhatikan, bahwa pembangunan harus memberikan manafaat ekonomi, jangan asal bangun, ada tidak pemberdayaan ekonominya. Kedua, pembangunan harus merata dan inklusif (tepat guna) sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Serta pembangunan harus memperhatikan aspek keberlanjutan.
“Diikuti dengan dukungan SDM dan teknologi, harus melek teknologi ga boleh gagap. Setelah mengkuti kegiatan ini, saya mohon dengan cerdas mengidetifikasi apapun yang ada di desa, untuk menciptakan inovasi jangan lupa berkaitan dengan kearifan lokal,” pesan Tejo.
Disamping itu, perlunya sinergi dengan BPD sebagai penyeimbang. BPD menurut Tejo, harus diikutsertakan juga dalam perencanaan pembangunan.
“Dan jangan lupa berkordinaasi dengan kasi pembinaan desa sebab mereka mewakili Ispektorat taua Bupati untuk mengarahakan bapak/ibu dalam pembangunan. Setelah ini harus bekerja dengan professional, harus bangun sinergi dengan inspektorat agar pembangunan ke depan tepat arah dan meminimalisir kesalaahan,” sarannya.
Sebelumnya, Kepala DPMDes Yuriansyah mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi itu agar peserta mendapatkan informasi, sekaligus untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2024. Sehingga dalam pengalokasian dan pelaksanaan penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, semua kepala desa bisa membuat rencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini wajib kami sosialisasikan, sehingga apa yang harus diprogramkan bisa dilaksanakan di tahun 2024,” pungkas Yuri.
Adapun narasumber dalam sosialisasi ini, dari dinas kesehatan, dinas tanaman pangan holtikultura dan peternakan dan DPMDes Kabupaten Kutim.
Penulis : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.