
Mon 11/12/2023
admin
Berita
Asisten Pemkesra Poniso Harapkan dengan Adanya Kebijakan SDI dapat Hasilkan Data yang Akurat, Mutakhir, Terpadu, dapat Dipertanggungjawabkan dan Mudah Diakses
SANGATTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), yang didasari oleh dorongan atas kebutuhan terhadap data yang valid dan akuntabel baik dari pemerintah maupun masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), saat mengahadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Satu Data Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandiaan (Diskominfo Staper) Kutim, Senin, (11/12/2023), di Ruang Pelangi, Hotel Royal Sangatta.
Lebih lanjut Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono menjelaskan, Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk perbaikan tata kelola data, sebagaiman implementasinya di daerah dipertegas melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 40 tahun 2020 tentang sistem pengelolaan satu data di daerah. Diharapkan dengan adanya kebijakan Satu Data Indonesia dapat dihasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses.
“Transformasi digital menyajikan peluang dan tantangan bagi pemerintah, terutama dalam pengambilan kebijakan berbasis data. Melalui Satu Data Kabupaten Kutai Timur, diharapkan kita dapat menyelaraskan program antar-sektor, merumuskan prioritas program dan kegiatan, untuk menghasilkan kegiatan pembangunan yang lebih efektif bagi masyarakat dan mampu menjawab tantangan lingkungan yang dinamis,” kata mantan Camat Rantau Pulung dihadapan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutim Akhmad Junaidi yang menjadi utama dalam Rakor tersebut.
Poniso menyebut, ketersediaan data yang lengkap, akurat dan mudah diakses menjadi salah satu komponen utama dalam mendukung pembangunan daerah. Pemanfaatan data berkualitas di saat yang tepat untuk penentuan kebijakan oleh instansi pemerintah sangat diperlukan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan. Sehingga kemudahan dalam mengakses data, kemudian berbagipakai antar sistem elektronik yang saling berinteraksi, serta pemenuhan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia pada setiap data yang disajikan mutlak diperlukan.
“Dalam rangka menghasilkan data yang berkualitas tersebut, diperlukan satu wadah koordinasi dan harmonisasi untuk membangun koordinasi dan kolaborasi antar para pemangku kepentingan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dapat difasilitasi melalui pelaksanaan forum satu data daerah,” jelasnya.
Maka dari itu, sambung Poniso, kolaborasi penyelenggara satu data penting dilakukan, baik itu dari koordinator Satu Data Indonesia yaitu Bappeda, walidata Diskominfo, pembina data Badan Pusat Statistik (BPS) dan pengelolala JIGD serta produsen data perlu memperhatikan tidak hanya memperhatikan ketersediaan data yang menjadi indikator kinerja pembanguna daerah, namun juga harus memastikan kualitias datanya, baik dari segi validasi, konsistensi dan akuntabilitasnya.
Lebih jauh Poniso mengatakan, beberapa poin penting yang dapat digaris bawahi secara saksama bagi kita bersama, agar bermanfaat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah adalah, pertama betapa pentingnya ketersediaan data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan sehingga data menjadi berkaulitas dan terpercaya untuk dimanfaatkan dalam mendukung pembangunan daerah.
“Pentingnya melakukan akselerasi Implementasi Satu Data Indonesia melalui pelaksanaan forum Satu Data Indonesia Indonesia sebagai wadah koordinasi dan pengambilan kebijakan dalam menghasilkan data yang berkualitas. Komitmen bersama untuk berpartisipasi dan bersinergi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kutai Timur, guna perbaikan tata kelola data sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Lebih jauh Poniso berpesan, Satu Data Indonesia di Kabupaten Kutai Timur merupakan kunci perbaikan tata kelola data, untuk mempertajam strategi dan fokus pembangunan yang tentunya tidak terlepas dari dukungan dan kontribusi dari semua perangkat daerah.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkrit dalam perbaikan tata kelola data menuju Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Kutim serta kepada seluruh peserta dapat mengikuti acara dengan sebaik-baiknya,” tutup mantan Kadis Pertanahan Kuti mini.
Penulis : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.