Thu 25/07/2024
  Admin Berita Berita

Asisten Pemkesra Poniso: Pengakuan dan Perlindungan Hak MHA Sangatlah Penting, Sebab Keberadaannya Jauh sebelum NKRI Terbentuk


SANGATTA - Kabupaten Kutai Timur (Kutim) merupakan salah satu wilayah terluas di Kaltim, Kabupaten yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) melimpah dimana sebagian besar potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. 

"Sumber daya alam (SDA) dan hasil-hasilnya sebagian besar dieksport keluar negeri. Sehingga Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu Kabupaten penghasil devisa utama bagi negara, khususnya dari sektor Pertambangan, Kehutanan dan hasil lainnya,"  kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemekaran) Poniso Suryo Renggono, saat membacakan sambutan Bupati Ardiansyah Sulaiman pada kegiatan penguatan kapasitas panitia pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kaltim, di Royal Victoria Hotel, Kamis (25/07/2024). 


Selain kaya dengan sumberdaya alam yang melimpah, sambung Poniso (biasa ia disapa) Kutim, juga terkenal dengan segudang kearifan lokal, adat dan budaya yang masih terjaga dan dilestarikan sampai sekarang oleh Masyarakat. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat menjadi isu penting di tingkat Nasional dan di tingkat daerah, sebagai wujud pelaksanaan dari Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat (2).

"Dalam implementasinya pengakuan masyarakat hukum adat dan hak-hak ekonomi dan sosial budaya, termasuk sumber-sumber kehidupan vang berada di wilayah adat seperti tanah, hutan, laut dan perairan masih berjalan lamban, " ujarnya.

Pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat menurut mantan Camat Rantau Pulung itu sangatlah penting. Karena keberadaan Masyarakat Hukum Adat, lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini terbentuk.


Kemudian, dalam pelaksanaan pengakuan dan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat dan pemenuhan hak Masyarakat Hukum Adat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

.

Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan adanya regulasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Kutim dimana  pada tahun 2020 telah menerbitkan Peraturan Bupati nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat.

"Kedua regulasi ini dapat dijadikan rujukan Panitia MHA Kabupaten Kutai Timur, untuk melakukan pemberian kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat melalui Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA)," bebernya.

Sebelumya, Kepala Bidang Penataan Desa DPMDes Kutim, Muhammad Jamil Harahap mengatakan,  kegiatan itu akan berlangsung selama 3 hari dan diikuti sebanyak 50 orang ini serta menghadirkan narumber dari Perkumpulan PADI dan Bioma Samarinda. Tujuannya, untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan validasai keberadaan Masyarakat Hukum Adat.

“Kegiatan ini juga merupakan salah satu strategi Pemerintah Provinsi Kalimantan timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk bersama - sama melakukan percepatan dan pemberdayaan PPMHA melalui bentuk kegiatan Kolaborasi antar pihak sesuai kewenangan,” ujarnya.


Penulis : Tejho
Editor : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan