Thu 25/07/2024
  Admin Berita Berita

Asisten Pemkesra Poniso: RPPLH Jadi Acuan bagi Seluruh Pemangku Kepentingan dalam Melaksanakan Kegiatan yang Berdampak pada Lingkungan Hidup


SANGATTA- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim), Poniso Suryo Renggono mengatakan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan pentingnya perencanaan lingkungan hidup sebagai instrumen untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. 

“Dalam undang-undang tersebut, setiap daerah diwajibkan memiliki perencanaan lingkungan yang tidak hanya melengkapi perencanaan pembangunan jangka panjang (RPJP) dan jangka menengah (RPJM), tetapi juga perencanaan spasial atau tata ruang (RTRW),” jelas Poniso Suryo Renggono, pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tahap II, Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Kutai Timur tahun 2024-2054 di Royal Victoria Hotel, Sangatta Kamis (25/7/2024).

.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim), Poniso Suryo Renggono

RPPLH sendiri menurut Poniso (sapaannya) menjadi landasan hukum dan teknis yang mengintegrasikan aspek lingkungan hidup ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Berkenaan dengan hal di atas maka Pemkab Kutim melaksanakan penyusunan RPPLH sebagai dasar pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Kutim.

“Sebagaimana kita tau, RPPLH merupakan dokumen perencanaan yang memuat visi,misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen ini harus disusun dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta mengintegrasikan berbagai aspek pembangunan, termasuk ekonomi, sosial dan budaya,” ulasnya.

Oleh karena itu, RPPLH tidak hanya menjadi panduan bagi pemerintah daerah, tetapi juga menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup. Salah satu tujuan penyusunan RPPLH ini adalah untuk mewujudkan visi Kabupaten Kutai Timur Hebat 2045 sebagai pusat hilirisasi sumber daya alam yang maju, inklusif dan berkelanjutan.

“Untuk mencapai visi tersebut, diperlukan perencanaan pembangunan yang matang dan berwawasan lingkungan. Hilirisasi sumber daya alam harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi yang maksimal tanpa merusak lingkungan,”pungkasnya.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Andrian Wahyudi

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Andrian Wahyudi menyebut, RPPLH memiliki arti yang sangat penting. Dokumen ini berfungsi sebagai perencanaan tertulis yang memuat potensi dan permasalahan lingkungan hidup di daerah serta upaya-upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. FGD Tahap Il ini merupakan lanjutan dari FGD tahap I yang telah dilaksanakan sebelumnya, yaitu pada tanggal 20 Juni 2024 lalu. Yang fokus  melakukan Penentuan Isu Lingkungan, Penentuan Indikator Target, Sasaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Kutim.
.

“Sedangkan untuk kegiatan kali ini, ita akan membahas terkait Pemaparan Inventarisasi Lingkungan Hidup (kondisi eksisting) Kabupaten Kutai Timur, Penyepakatan Isu Pokok, Penentuan Target PPLH 30 Tahun dan Penyepakatan Arah Kebijakan Strategi dan Program yang akan dilakukan oleh Tim kelompok kerja Penyusun RPPLH dibantu oleh Tim Ahli Pendamping dalam hal ini Tim dari Pusat Studi Pengelolaan Sumberdaya Lahan, Universitas Gadjah Mada,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring tersebut turut mengahdirkan narasumber Kepala Pusat Studi Pengelolaan Sumber Daya Lahan Universitas Gadjah Mada Prof. Dr.rer.nat. Junun Sartohadi serta perwakilan dari kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian Dalam Negeri, KLHK Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan