
Badan Bank Tanah Gelar Rakor Asisten Pemkesra Poniso: Data-data Bisa Digunakan untuk Petakan Kondisi serta Status Tanah
BALIKPAPAN - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dengan agenda Konfirmasi Potensi Perolehan Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan, Hasil Tata Batas Kawasan Hutan dan Review RTRWP untuk Ketahanan Pangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rabu (19/3/2025).
Rakor yang berlangsung di Grand Tjokro Hotel Balikpapan ini merupakan agenda Badan Bank Tanah, dihadiri oleh 4 Kabupaten/Kota di Kaltim. Satu diantaranya Kabupaten Kutim yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Poniso Suryo Renggono didampingi Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe serta Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kutim Boni.
Ditemui usia kegiatan, Asisten Poniso Suryo Renggono memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Badan Bank Tanah Jarot Wahyu Wibowo tersebut. Menurutnya, sangat penting terutama bagi Kabupaten Kutim. Dimana hasil dari rapat ini banyak memberikan informasi penting terkait data-data yang bisa digunakan untuk memetakan kondisi serta status tanah.
"Dan sesuai arahan dari pak Bupati (Ardiansyah Sulaiman) meminta kami untuk serius mengikuti kegiatan ini. Karena memang sangat penting bagi Kabupaten Kutim. Dengan adanya klarifikasi dan review tata ruang Provinsi Kaltim, persoalan ini menjadi lebih jelas," ucap Poniso (biasa ia disapa)
Selain itu, dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana akan mengundang pihak Badan Bank Tanah Nasional untuk menjadi narasumber dan memberikan pemahaman kepada seluruh instasi terkait di linkup Pemkab Kutim. Mulai tingkat Perangkat Daerah, Kecamatan hingga Desa.
"Wilayah kita masih banyak lahan yang berstatus Non Kawasan mulai dari yang terlantar, tanah kosong sehingga perlu di inventarisasi oleh Badan Bank Tanah," pungkasnya.
Sebelumnya Sekretaris Badan Bank Tanah Jarot Wahyu Wibowo mengatakan, sesuai mandat dalam PP Nomor 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial, umum, kepentingan pembangunan, konsolidasi lahan, pemerataan ekonomi, danjuga Reforma Agraria
Hadirnya Badan Bank Tanah menjadi salah satu solusi dalam memenuhi kebutuhan lahan, baik untuk kepentingan pembangunan nasional, kepentingan umum, kepentingan sosial maupun untuk pemerataan ekonomi.
Penulis : Tejho
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan