
Komitmen Penguatan Tata Kelola Arsip, Diskominfo Lakukan Entry Meeting Audit Kearsipan Internal
SANGATTA – Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutai Timur (Kutim) menggelar Entry Meeting Audit Kearsipan Internal di Ruang Rapat Dinas Kominfo Staper, Kamis (14/8/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan audit internal kearsipan yang dilakukan oleh tim auditor dari Dispusip Kutim. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Siburian, didampingi Sekretaris Rasyid, serta dihadiri para kepala bidang dan pengelola arsip.
Dalam sambutannya, Ronny menekankan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian penting dari akuntabilitas dan transparansi organisasi. Ia meminta seluruh pengelola arsip untuk mempersiapkan berkas dengan baik, karena audit ini bertujuan untuk pembenahan sekaligus peningkatan kualitas pengelolaan arsip.
“Arsip ini bukan lagi hanya berbentuk kertas, tapi juga digital. Berkas kertas memiliki risiko rusak jika disimpan terlalu lama. Dengan arsip digital, data dapat tersimpan rapi dan aman hingga kapanpun,” ujar Ronny.
Ronny juga mengapresiasi perhatian yang diberikan Dispusip Kutim terhadap keberadaan arsiparis. Ia berharap pengelola arsip di Diskominfo lebih proaktif dalam bertanya, belajar, dan membenahi tata kelola arsip.
Senada dengan hal tersebut, Anjar Rahmawati, Ketua Tim Audit Kearsipan Internal Dispusip Kutim, menjelaskan bahwa audit tahun ini memiliki cakupan lebih luas. Jika sebelumnya audit hanya menyoroti arsip konvensional, kini pihaknya juga memeriksa arsip digital yang dihasilkan melalui Srikandi, aplikasi surat-menyurat resmi pemerintah.
“Diskominfo menjadi ujung tombak Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satu komponen penilaian SPBE adalah penggunaan Srikandi, yang juga berpengaruh terhadap penilaian Reformasi Birokrasi (RB). Perangkat daerah menjadi penentu nilai RB dari aspek kearsipan,” jelas Anjar.
Ia menambahkan, dukungan sarana dan prasarana untuk pengelola arsip sangat dibutuhkan guna menunjang kinerja dan kelancaran pengelolaan.
Tim auditor kearsipan akan melakukan pemeriksaan terhadap aspek pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital, serta meninjau kelengkapan sarana-prasarana. Audit ini merujuk pada Peraturan Arsip Nasional dan regulasi perundang-undangan terkait pengelolaan arsip di lingkungan instansi pemerintah.
Dengan adanya audit ini, diharapkan tata kelola arsip di Diskominfo Staper semakin tertata, modern, dan mendukung terwujudnya birokrasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Penulis : Daus
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 14 desa persiapan dan 2 kelurahan.