Tue 05/03/2024
  admin Berita

Ikut Musnahkan 1.124.500 Batang Tembakau Ilegal, Poniso Apresiasi Kinerja Bea dan Cukai Sangatta

SANGATTA - Jajaran Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta Kutai Timur (Kutim) berhasil menyita Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 1.124.500 batang. Hasil tembakau berbagai merek dan 221 botol/ 110,98 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp 1.424.754.000.


Atas hasil tersebut, setidaknya, lembaga di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia ini, mampu mengamankan barang illegal yang tidak sempat beredar di pasaran, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp Rp 973.493.613.

Barang sitaan yang berhasil diamankan itu, dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu). Pemusnahan BMN tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Kalimantan Timur (Kaltim), Kusuma Santi Wahyuningsih, didamping Kepala Bea dan Cukai Sangatta, Wahyu Anggara. Pemusnahan barang bukti juga turut disaksikan oleh Asisten Pamkesra Setkab Kutim, Poniso Suryo Renggo, perwakilan Forkopimda serta undangan, di Halaman Kantor Bea dan Cukai Sangatta, Selasa (05/03/2024).

Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono dalam kesemapatn itu memberikan apresiasi atas kinerja yang sudah ditunjukan oleh jajaran Bea cukai Sangatta, yang selama ini terus berjibaku memberantas peredaran produk illegal yang bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya di kabupaten Kutim.


“Ini (Pemusnahan) menjadi bagian dari perlindungan kepada masyarakat terhadap produk-produk yang memang memiliki hak intelektual. Ini juga menjadi sebuah prestasi bagi jajaran Bea Cukai dan saya harap, kedepan semakin bisa meningkatkan kinerja jajaran Bea cukai. Mari kita berikan aplaus untuk mereka,” ucap manatan Camat Rantau Pulung ini, yang disambut tepuk tangan undangan yang hadir.


Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyebut, pemerintah daerah juga akan terus mendukung dan siap berkolaborasi dengan jajaran Bea cukai untuk ikut serta menindak peredaran produk illegal yang ada di Kabupaten Kutim. Selain itu, dengan adanya penindakan barang bukti produk illegal tersebut, dinilai akan memberikan dampak efek jera  terhadap para pelaku.


“langkah ini (pemusnahan) juga akan memberikan kontribusi yang positif terhadap kemajuan dan pengembangan usaha yang ada di Kutim, khususnya terkait perdaganagn dan perindustrian,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bea Cukai Sangatta, Wahyu Anggara mengatakan, selain rokok illegal, pihaknya juga berhasil mengamankan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri Golongan B (kadar Etil Alkohol 5 persen sampai dengan 20 persen dan Golongan C (kadar Etil Alkohol kurang lebih 20 persen dengan modus pelanggaran tidak dilekati pita cukai.


"Modus pelanggaran yang umum dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku di bidang cukai yaitu tidak dilekati pita cukai (polos) dan dilekati pita cukai palsu atau bekas," terangnya.

Menurut Wahyu, pemusnahan BMN tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan BKC ilegal yang berasal dari operasi penindakan rutin pada periode tahun 2023 sebanyak 141 kali sebagai BMN berhasil mengamankan 1.124.500 batang rokok illegal.

"Dari beberapa hasil penindakan rokok illegal tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 102.299.800 yang telah disetorkan ke rekening kas penerimaan negara," tegas Wahyu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemusnahan BMN tersebut merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat, mengenai ketentuan di bidang cukai dan sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC). Baik tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun dilekati pita cukai palsu atau bekas yang sangat merugikan penerimaan negara. 

Sedangkan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan salah satu bentuk pengejawantahan dari pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Industrial Assistance dan Community Protector.

Tak hanya itu, Wahyu juga menegaskan bahwa hal ini juga dalam rangka mendukung industri dalam negeri. Sehingga tercapai keunggulan kompetitif (persaingan sehat) serta melindungi masyarakat dari konsumsi BKC ilegal.

"Pesan yang hendak kami sampaikan melalui pemusnahan terhadap BKC Ilegal ini adalah agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC Ilegal dalam arti tidak membeli dan atau menjual, memproduksi, menyediakan serta mengedarkan dan atau menawarkan produk tersebut kepada orang lain," tegasnya.

Penulis : Tehjo
Editor:  Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.