Wed 27/03/2024
  admin Berita

Marhadin: Musrenbang RKPD Kali Ini, lebih kepada Menjaring Aspirasi dari Seluruh Stakeholders

SANGATTA - Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD merupakan agenda Puncak dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, hal itu sesuai dengan amanah Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.


Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan (P2EP) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim, Marhadin saat memberikan laporan pada Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutim tahun 2025 di Gedung Serba Guna kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta (27/3/2024).


Masih kata Marhadin, Penyusunan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025 merupakan Implementasi terhadap Rencana Tahunan yang Keempat, sebagai penjabaran RPJMD Kabupaten Kutai Timur 2 Tahun 2021 - 2026 yang menetapkan Tema Pembangunan adalah "Pemantapan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Guna Mendukung Daya Saing Daerah".


“Kegiatan ini dimaksudkan untuk,  menyepakati permasalahan pembangunan Daerah, menyepakati prioritas pembangunan Daerah, serta penyelarasan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi, termasuk klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Daerah kabupaten dengan program dan kegiatan desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kecamatan,” ucapnya. 


Dalam kesempatan itu, Ia juga menyebut, kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2025 ini, dirancang sedikit berbeda secara teknis dalam pelaksanaannya. Pada tahun-tahun sebelumnya, dilakukan desk untuk proses penajaman program dan kegiatan. Namun pada perhelatan tahun ini, tidak dilakukan desk, karena prosesnya telah dilalui dengan melakukan penajaman program dan kegiatan melalui proses SIPD.  


Dimana semua usulan baik yang bersumber dari Musrenbang Desa, Pokok Pikiran DPRD, telah dilakukan penajaman secara bertahap mulai dari mitra Bappeda Kecamatan dan Perangkat Daerah (PD) yang diselaraskan dengan RPJMD dan RENSTRA Perangkat Daerah.


“Sehingga pada Musrenbang RKPD kali ini, lebih kepada menjaring aspirasi dari seluruh stakeholders pembangunan di Kutim, serta nantinya akan diperkaya dengan beberapa masukan dari narasumber. Baik pusat dan provinsi dalam upaya penyempurnaan dokumen RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025,” pungkasnya.


Untuk diketahui, kegiatan yang akan mengahdirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Perencanaan dan evaluasi Wilayah III Kemendagri Anang Indiawan Lastika, serta Kabid Perekonomian dan SDA Bappenda Provinsi Kaltim Wahyu Gatut Purboyo tersebut di hadiri oleh seluruh kepala Perangkat Daerah (PD), Camat, anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten, Forkopimda, akademisi, Forum Anak, serta undangan lainya.

Penulis : Tehjo
Editor:  Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.