Thu 29/08/2024
  Admin Berita Berita

Masa Jabatan 881 Anggota BPD Diperpanjang, Bupati Ardiansyah: BPD Bukan Sekadar Lembaga Formalitas




SANGATTA- Sebanyak 881 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Kutai Timur resmi dikukuhkan oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman. Momen bersejarah dan berlangsung penuh khidmat tersebut berlangsung di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta, Kamis (29/8/2024) siang. 

Pengukuhan anggota BPD yang berasal dari 139 Desa tersebut berdasarkan keputusan Bupati Nomor: 141.2/ K.316 sampai dengan K. 454/ Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Kutim

.

Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Kasmidi Bilang, Ketua Sementara DPRD Kutim Jimmy, pimpinan Forkopimda, beberapa Kepala Perangkat Daerah (PD) , Camat serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah mengatakan, pelaksanaan pengukuhan anggota BPD yang dilaksanakan secara serentak hari ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur tentang Desa, yakni terkait masa jabatan keanggotaan BPD yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun.
.

"Pada kesempatan yang berbahagia ini, Saya  mengucapkan selamat dan sukses kepada anggota BPD yang telah jabatannya. dikukuhkan dan diperpanjang masa penambahan masa jabatan ini tentunya memberikan ruang yang lebih luas bagi anggota BPD untuk memaksimalkan perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa, "ujarnya

BPD menurut orang nomor satu di Kutim ini, merupakan  mitra kerja pemerintah desa yang diposisikan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan strategis. Oleh karena itu, BPD bukan sekadar lembaga formalitas yang hanya dibutuhkan saat penadatanganan Peraturan Desa akan tetapi, eksistensi BPD sangat dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan turut andil dalam pengambilan keputusan penting di Desa.

"Salah satu tolak ukur kinerja BPD dapat dilihat dari kualitas Peraturan Desa yang dihasilkan. Jika keberadaan BPD hanya sebatas "formalitas", maka tidak heran jika ABPDes yang dihasilkan hanya bersifat rutinitas dan tidak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat," bebernya.
IMG-20240829-WA0014.jpg 90.63 KB

Namun sebaliknya, apabila BPD dapat menjalankan perannya secara optimal, maka seyogyanya APBDes yang dirumuskan mencerminkan aspirasi masyarakat luas sesuai dengan rencana pembangunan desa.

Tak lupa dirinya juga berpesan kepada seluruh anggota BPD agar bekerjalah sesuai dengan tugas fungsi yang telah diamanatkan. Pelaksanaan tugas dan fungsi BPD hendaknya dilakukan dengan norma dan etika yang berlandaskan peraturan perundang-undangan. Sebab, salah satu kewajiban anggota BPD yaitu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa lainnya.

Pemkab Kutim, sambung Bupati Ardiansyah, telah mencurahkan perhatian besar terhadap Desa.Keberpihakan tersebut dapat dilihat dari kebijakan di antaranya: pemberian Alokasi Dana Desa dan anggaran pembangunan yang ditujukan ke Desa yang semakin besar, serta yang tidak kalah penting yaitu kenaikan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Aparatur Pemerintah Desa, BPD dan Lembaga Desa lainnya. Dan keberpihakan tersebut akan terus kita lanjutkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. 

"Saya yakin kekompakan anggota BPD dengan Pemerintah Desa dan lembaga-lembaga di desa akan menciptakan pemerintahan Desa yang solid dan kuat. Pemerintahan Desa yang kuat akan mendorong Pemerintahan Kabupaten yang handal. Dengan demikian, upaya merealisasikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RP]PD)"Kutim Hebat 2045" berada pada jalur yang benar, "pungkasnya.


Penulis :Tejho
Editor : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.