
Pansus Raperda APBD tahun 2023, Berikan Sejumlah Rekomendasi ke Pemerintah Daerah
SANGATTA - Meski sempat diskros kurang lebih tiga jam karena tidak mencapai kourum, Rapat Paripurna ke 30 masa persidangan ke III dengan agenda persetujuan bersama, antara DPRD dan Bupati Kutai Timur (Kutim) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang (Rapaerda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 pun bisa terlaksana.
Mengawali rapat Paripurna Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda APBD tahun Anggaran 2023, Faizal Rachman membacakan laporan hasil kerja Pansus di hadapan Ketua DPRD Joni yang memimpin Rapat, yang turut dihadiri Wakil Ketua II Arfan, Bupati Ardiansyah Sulaiman, 27 Anggota DPRD, Forkopimda, Perangkat Daerah serta undangan lainya.
Dalam laporanya, Faizal Rachman menyebut, tingginya angka Sisa Anggaran Lebih (SILPA) , maka pihaknya memberikan beberapa saran untuk pemerintah daerah, yakni terkait sisi perencanaan APBD dapat dilakukan peningkatan akurasi perencanaan penerimaan APBD dan koordinasi transfer dari APBD provinsi.
“Menghindari penambahan alokasi TKDD yang bersifat spesifik di pertengahan tahun anggaran berjalan dan mempertimbangkan perubahan kriteria penilaian kinerja penerimaan APBD yang saat ini berdasarkan pada capaian realisasi PAD yang lebih tinggi dari target, menjadi berdasarkan deviasi antara target dan realisasi PAD,” ujarnya.
Selanjutnya, dari sisi pelaksanaan APBD dapat dilakukan dengan mendorong penyerapan anggaran sesuai rencana melalui peningkatan monitoring dan evaluasi. Kemudian, sehubungan dengan telah terbitnya Surat Bupati mengenai Rencana Aksi Pemkab Kutim dalam Menindaklanjuti Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten Kutim tahun Anggaran 2023, tertanggal 30 April 2024.
“Maka diharapkan kepada seluruh pihak terkait agar dapat melaksanakan rencana aksi tersebut dengan penuh kesungguhan dan rasa tanggung jawab serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindak lanjut tersebut kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” harapnya.
Pansus juga meminta agar Pemkab Kutim, mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan hutang sebesar Rp 189 milyar pada APBD tahun Anggaran 2024. Selain itu, pihaknya juga menekankan agar, pemerintah untuk menyelesaikan hutang program DBH DR sebesar Rp.6,6 milyar pada pada APBD tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatangan persetujuan bersama yang di lakukan oleh unsur Pimpinan DPRD serta Bupati Ardiansyah Sulaiman yang turut disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir.
Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.