Mon 20/11/2023
  admin Berita

Pastikan Progres Kegiatan Berjalan, Kepala Dinas Diminta Untuk Tidak Dinas Luar Hingga 15 Desember

SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengeluarkan kabijakan terkait larangan bagi Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah hingga 15 Desember 2023 mendatang. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, usai memimpin Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) yang digelar di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Bukit Pelangi Sangatta, Senin (20/11/2023) sore.

“Ini menjadi bentuk penegasan, kepada setiap Kepala Perangkat Daerah (PD) agar saat ini fokus mengejar realisai anggaran dan kegiatan jelang akhir tahun yang masih belum optimal,” ujarnya.

Penegasan orang nomor dua di Kutim ini, tidak hanya berlaku bagi  Kepala PD saja. Namun dirinya juga meminta hal yang sama kepada setiap  Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) di masing-masing PD, untuk menunda sementara kegiatan di luar daerah yang dirasa tidak memiliki kepentingan yang mendesak.

“Jangan sampai gara-gara satu orang DL, malah mengambaikan kegiatan yang sudah luar biasa dan mendesak yang saat ini sedang kita lakukan,” imbuhnya.

Tidak sampai disitu saja, pihaknya juga sudah menyiapkan punishment (tindakan) bagi setiap kepala PD yang tidak bisa mengoptimalkan realisai anggaran yang di miliki saat ini. Namun dirinya belum mau merinci, terkait  ganjaran apa yang akan diberikan kepada yang tidak memenuhi kebijakan tersebut.

“Bahkan BPKAD juga sudah berkomitmen, bahwa setiap ada tagihan SP2B tidak akan ada lagi yang merkir, dan langsung kan di selesaikan. Dan tidak ada lagi istilah skala prioritas maupun prioritas, jadi setiap ada tagihan wajib,” pungkasnya.

Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.