Thu 20/03/2025
  Admin Berita Berita

Pimpin Diskusi dan RDP antara Warga Gang Rukun Jalan Dayung dengan YSB, Wabup Kutim Mahyunadi Komitmen Kawal Permasalahan Hingga Selesai




SANGATTA - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi memimpin Rapat Dengan Pendapat (RDP) antara Masyarakat Gang Rukun, Jalan Dayung, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara. Rapat ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), perwakilan Bagian Pemerintahan, BPN Kutai Timur, pihak manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC), jajaran pengurus Yayasan Sangatta Baru (YSB), Kepala Desa Singa Gembara dan jajaran serta masyarakat Gang Marga Rukun, Jalan Dayung, yang digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis (20/3/2025).

Dalam RDP tersebut, pihak masyarakat dari Forum Warga Gang Rukun di Jalan Dayung Hermanus menyampaikan bahwa lebih dari 20 tahun warga sudah menggarap tanah tersebut serta telah memiliki alas dasar. Tetapi ketika mereka mengurus Sertifikat Tanah tidak bisa karena tumpang tindih dengan sertifikat YSB. Ia mengaku konflik (sengketa) mulai terjadi pada tahun 2023. Sementara itu, dari pihak Manajemen PT KPC, Syahrif menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan proses sertifikat dari tahun 1998-1999 sejak dibeli lahan tersebut dari salah satu warga ketika itu seluas 30 Hektar (Ha) namun pada saat SPPT menjadi 25 Ha. 

Dari pertemuan itu yang berjalan cukup alot, bahkan dari tahun lalu juga telah dilakukan beberapa kali rapat. Sehingga, dalam kesempatan itu, Wabup Mahyunadi meminta pihak PT KPC untuk bisa berbesar kepada masyarakat. Dengan maksud agar masalah tersebut tidak diperpanjang lagi namun bisa memberikan solusi kepada masyarakat. 

"Saya tadi memimpin Rapat Dengar PendapatDimana ada tumpang tindih lahan, yang dibangun oleh masyarakat diklaim diatas lahan PT KPC (dalam hal ini Yayasan Sangatta Baru). Alhamdulilah tadi dihadiri dari pihak masyarakat, PT KPC dan pihak terkait lainnya. Alhamdulillah ada hasil yang baik," tutur Wabup Mahyunadi, ditemui usai RDP tersebut.

"Secara Yuridis ada kelemahan terhadap sertifikat yang dimiliki oleh YSB. Jadi saya berharap KPC bisa mengalah. Dan kelihatannya ada titik terang, yang hadir tadi kelihatannya setuju-setuju tinggal mereka koordinasikan lagi dengan manajemen di dalam. Dan kita akan lanjutkan kembali rapat pada tanggal 15 April 2025. InsyaAlla rapat keputusan," pungkas Mahyunadi. 

Dari RDP tersebut, Wabup Mahyunadi pun berkomitmen untuk terus mengawal sengketa yang terjadi antara warga Gang Marga Rukun dengan Yayasan Sangatta Baru tersebut hingga selesai. 

Penulis : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.