Tue 17/09/2024
  Admin Berita Berita

Selaraskan Metode Serta Teknik Pengumpulan Data, Diskominfo Staper Kutim Gelar Rakor Pengumpulan Data


SANGATTA - Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagikan antar instansi pusat dan instansi daerah. Sehingga pemanfaatan data pemerintah tidak hanya terbatas pada penggunaan secara internal antar instansi, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan data publik bagi masyarkat.

"Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip, data yang dihasilkan ole produsen data harus memenuhi standar data. Kemudian data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki Metadata. Berikut, data yang dihasilkan produsen data harus memenuhi Kaidah Interoperabilitas data. Terakhir, data yang dihasilkan produsen data harus menggunakan Kode Refrensi atau Data Induk," jelas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ronny Bonar Hamonangan Siburian melalui Kepala Bidang Aptika yang sekaligus Plt Kabid Statistik Diar Fauzi wiranata, Selasa (17/09/2024) di Ruang Rapat Diskominfo Kutim, yang turut dihadiri perwakilan perangkat daerah terkait. Seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perkim, Dinas PU PR, Dinas Pertanahan, Dishub, Diskominfo Staper Kutim dan PD lainnya. 

"Sebagai operator tentu kami  (Diskominfo) sangat mengharapkan dalam melaksanakan tugas dapat berperan sebagaimana mestinya. Sebagaimana pengumpulan data ini sangat penting sekali, tentunya dalam mengambil kebijakan dari pemerintah dan sebagai salah satu acuan adalah penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," terang Diar (sapaan akrabnya).


Artinya, sambung Diar segala sesuatunya itu, walaupun secara perlahan di Kutim khususnya, tetap akan  dilaksanakan. Juga pada kegiatan sebelumnya, para operator sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi dan rapat-rapat. 

"Tentunya sudah memahami apa yang harus dilakukan terutama OPD yang sebagai produsen data dalam memenuhi apa yang menjadi ketentuannya. Apa yang menjadi keharusan nya untuk menyerahkan kepada Diskominfo selaku wali data," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Diar  menyampaikan beberapa hal yang menjadi keharusan bagi para operator apa yang harus dilakukan dalam agenda ini. Yaitu membahas dan menyelaraskan metode serta teknik pengumpulan data yang akan digunakan . Memastikan semua pihak memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam proses pengumpulan data. 

"Data-data yang menjadi ketentuan, harus dilakukan oleh operator untuk segera dilakukan. Menyelesaikan masalah atau tantangan yang timbul selama proses pengumpulan data," pungkasnya. 

Penulis : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.