
Fri 22/03/2024
admin
Berita
Sesuai Edaran Bupati Kutim, TK2D Bakal Dapat IHR Rp 1,5 Juta Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari sebelum Hari Raya Idul Fitri
SANGATTA - Demi meningkatkan motivasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dalam menjalankan tugasnya. Untuk Bupati meminta seluruh perangkat daerah (PD) agar memberikan Insentif Hari Raya (IHR) kepada TK2D.
Intruksi dimaksud tersebut disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam surat edaran nomor :B-800.1.10.3/0038/Bup tentang petunjuk teknis pemberian Insentif Hari Raya (IHR) bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.
Dalam edaran tersebut mencantumkan beberapa mekanisme, diantaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani perjanjian kerja.
Adapun besaran IHR yang diberikan kepada TK2D sebesar Rp 1.500.000 yang dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal IHR yang belum sempat dibayarkan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dapat dibayaran setelah Hari Raya Idul Fitri.
Anggaran yang diperlukan untuk membayarkan IHR tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penulis : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.