Thu 30/05/2024
  admin Berita

Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko Garapan DPMPTSP Kutim, Kali Ini Sasar Para Pelaku Non UMKM

SANGATTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) terus mengambil langkah progresif dalam mengimplementasikan sistem perizinan berusaha. 

Sebagai bagian dari upaya tersebut, DPMPTSP Kutim kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan laporan kegiatan penanaman modal yang diperuntukkan bagi 75 pelaku Non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Bimtek yang digelar di Hotel Royal Victoria Sangatta pada Kamis (30/5/2024) ini menghadirkan narasumber Wahyu Ilahi dan Taufiq dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dibuka langsung oleh Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani. 

Dalam sambutannya, Darsafani Kepala  DPMPTSP Kutim menyebut kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha Non UMKM akan regulasi yang menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko atau dari semula berbasis izin ke basis risiko

Oleh sebab itu, lanjutnya, melalui Online Submission Sistem (OSS) Risiko Based Approach (RBA) mengakomodir perizinan di berbagai sektor usaha Non UMK berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha, 

“Melalui OSS berbasis resiko, para pelaku usaha Non UMK di harapkan akan lebih mudah mendapatkan izin berusaha utamanya dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” tuturnya

Ia pun berharap pelaku usaha Non UMK yang hadir pada saat ini dapat memanfaatkan kesempatan itu, sehingga para Non UMK bisa sukses. Dalam arti, sukses dunia usaha, sejahtera pekerjaannya dan sejahtera kutim untuk semua, magic land yang membanggakan.

Sebelumnya Plt Sekretaris DPMPTSP Kutim Muhammad Yani dalam laporannya menyampaikan kegiatan Bimtek ini merupakan lanjutan dari Bimtek serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan. Dan pada Bimtek ini diikuti peserta sebanyak 75 pelaku usaha Non UMK. 

“Kegiatan Bimtek ini akan dilaksakan sebanyak empat gelombang di tahun 2024 ini dan setiap gelombang pesertanya 75 pelaku usaha,  baik UMK dan non UMK," ujar Muhammad Yani. 

Penulis : Ana
Editor : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.