
Tujuan TPB Menjadi Panduan Bagi Pemda Dalam Menerapkan Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) Badan Pembangunan dan Perencaan Daerah (Bappeda) didukung Mitra Pembangunan United States Agency for International Development Sustainable Environmental Governance Across Regions (USAID SEGAR) menyelenggarakan Lokakarya Sub-Nasional Pemenuhan Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur sekaligus dirangkaikan launching Laporan Keberlanjutan Kabupaten Kutai Timur tahun 2024, Kaltim Ballroom lantai 3 Hotel Blue Sky, Balikpapan, Rabu (18/9/2024).
Turut hadir dalam memberikan sambutan secara daring, Direktorat Konservasi Kehutanan dan Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas RI diwakilkan oleh Perencana Ahli Madya Nita Kartika, Ketua Forum Multipihak Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Kutim (FORMIKA) Abdul Kader dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur diwakilkan oleh Kepala Bidang Perekonimian dan Sumber Daya Wahyu Gatut Purboyo.
Dalam kesempatan itu, Ketua Forum Multipihak Pembangunan Berkelanjutan Kabupaten Kutim, Abdul Kader menyampaikan terima kasih atas dukungan USAID SEGAR dan peserta tim penyusun Laporan Keberlanjutan yang telah bekerja keras menyusun Laporan tersebut selama beberapa bulan terakhir. Adapun perangkat daerah (PD) yang telah terlibat dalam Lokakarya ini adalah mitra pembangunan di Kabupaten Kutim antara lain GIZ, FOPSIR, Tanah Air Lestari, Proforest dan USAID SEGAR. Dalam proses penyusunan laporan keberlanjutan ini, tim penyusun telah mengidentifikasi beberapa data yang harus dipenuhi oleh Perangkat Daerah terkait berdasarkan 23 Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan (IYB), yang mana setiap indikator ini dipilih dan disusun dengan mengacu kepada peraturan di tingkat nasional.
“Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau SDGS, dapat menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam memproduksi komoditas perkebunan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur diwakilkan oleh Kabid Perekonimian dan Sumber Daya Wahyu Gatut Purboyo dalam pembukaannya memberikan apresiasi secara khusus kepada Pemkab Kutim atas komitmennya untuk melaksanakan Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan atau IYB sebagai upaya untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan mewujudkan tata Kelola sektor perkebunan yang berkelanjutan.
“Indikator Yurisdiksi Berkelanjutan atau IYB ini merupakan salah satu pendekatan yang tengah diimplementasikan oleh Kementerian Bappenas RI sebagaimana yang diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024 untuk sektor perkebunan. Pendekatan IYB ini sendiri, adalah pendekatan lanskap yang menggunakan batas-batas administrasi (yurisdiksi), terutama sub-nasional, untuk mengukur kinerja pemangku kepentingan pada tingkat administrasi,” ungkapnya.
Sebagai Narasumber Direktorat Bappenas RI, Bappeda Kabupaten Kutai Timur diwakilkan oleh Kepala Bidang Perekonomian dan SDA, surveyor Indonendia dan dihadiri oleh Pemangku Kepentingan dari Sektor Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten/kota, Forum Multipihak berkelanjutan (FORMIKA) Kabupaten Kutai Timur, Surveyor Indonesia, Perusahaan Perkebunan, uropean Forest institute, tim Penyusun Laporan Keberianjutan Kabupaten Kutai Timur serta media lokal.
Sebagai informasi, IYB ini diluncurkan pertama kali dalam Forum Investasi B20 di Bali pada November 2022 lalu dan diikuti dengan penandatanganan dukungan dari beberapa pihak, yang terdiri dari: 8 (delapan) Kabupaten yang salah satunya adalah Kabupaten Kutai Timur. Lokakarya terkait IYB ini sebenarnya telah dilaksanakan sebelumnya pada 1 September 2023 di Provinsi Kalimantan Timur, guna mendiseminasikan platform IYB sekaligus indikator yang ada di dalamnya, serta metode pengumpulan dan verifikasi datanya kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis : Ida
Editor : Wak Hedir
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.