Fri 22/12/2023
  admin Berita

Untuk Wujudkan Informasi yang Lebih Baik di Kutim, Diskominfo Lakukan Penguatan Tata Kelola Pelayanan PPID

BALIKPAPAN - Untuk mewujudkan penyampaian dan penyebaran informasi yang baik, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandiaan (Diskominfo Staper) Kutim menggelar kegiatan penguatan tata kelola pelayanan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Diskominfo Staper Kutim. 

Acara yang diikuti sekitar 50 peserta terdiri dari para Kepala Bidang, pejabat fungsional dan struktural serta staff di lingkungan Diskominfo Staper Kutim ini, dibuka resmi oleh Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi di Ballrom Hotel Jatra, Balikpapan, Jum’at (22/12/2023).

Adapun narasumber dalam kegiatan ini, adalah Komisi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dari Komisi Informasi Kaltim, Muhammad Khaidir, yang menyampaikan terkait standar layanan informasi publik pada PPID pelaksana Diskominfo Staper. 

Dalam sambutannya, Kadis Kominfo Staper Kutim Ery Mulyadi mengatakan, penguatan PPID adalah suatu hal yang penting, bagaimana PPID pelaksana harus lebih baik, agar di tingkat ke bawah juga bisa lebih baik, dalam menyampaikan pelayanan publik.

“Tentunya saja untuk keberhasilan PPID di Diskominfo ini, khususnya bukan hanya tergantung pada satu bidang tetapi didukung oleh seluruh bidang yang ada di Diskominfo,” tutur Ery Mulyadi. 

Di tempat itu, Ery Mulyadi juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak, sehingga Pemkab Kutim mampu masuk 5 besar, pada Anugerah Ketebukaan Informasi Publik Provinsi Kaltim dengan kategori Pemerintah Kabupaten sebagai Badan Publik Cukup Informatif, berdasarkan monitoring dan evaluasi kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik se Kaltim tahun 2023 oleh Komisi Informasi Provinsi Kaltim, pada Selasa (19/12/2023) kemarin.

“Memang penghargaan bukan tujuan akhir dari yang ingin kita capai tapi dengan penghargaan itu bisa menunjukkan bapak/ibu yang sudah bekerja. Mari kita tingkatkan lebih lebih lagi, untuk memberikan pelayanan publik,” pungkas Ery Mulyadi.

Sementara itu, Komisi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dari Komisi Informasi Kaltim, Muhammad Khaidir terkait hasil monev keterbukaan informasi publik di Kutim, yang memang perlu banyak perbaikan karena predikat cukup informatif itu masih perlu banyak yang diperbaiki.

“Saya melihat komitmen dari PPID Diskominfo Staper Kutim, sangat luar biasa dan kita harapannya, tahun depan Kutim ada peningkatan untuk hasil monev. Karena kita yakin, Kutim punya sarana dan prasarana yang cukup, SDM yang luar biasa dan semangat yang luar biasa, bagaimana tahun depan pada pemeringkatan keterbukaan informasi publik akan bisa mendapatkan nilai yang terbaik,” harapnya.

Penulis : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.