Thu 27/02/2025
  Admin Berita Berita

Usai Musrenbang Tingkat Kecamatan, Pemkab Kutim Lanjut ke Tahap Konsultasi Publik Ranwal RKPD Kutim 2026


SANGATTA – Usai pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Konsultasi Publik Rencana Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur 2025. 

Acara yang digelar sehari, di Ruang Meranti, Kantor Bupati tersebut dibuka resmi Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Kabupaten Kutim Zubair. Serta turut dihadiri para pimpinan perangkat daerah (PD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta stakeholder lainnya, pada Kamis (27/2/2025). 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kutim, Zubair dalam kesempatan itu menekankan agar dalam penyusunan RKPD tersebut lebih banyak mendengarkan masukan dari stakeholder yang juga bisa memberikan kontrusi dalam pembangunan di Kutim. 

“Bappeda Kutim harus hati-hati dalam mengambil kebijakan. Harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Apa yang menjadi usulan dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, jangan ditahan-tahan,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EP), Bappeda Kutim, Marhadin menyebut Konsultasi Publik Rencana Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutim, merupakan rangkaian panjang dalam penyusunan RKPD 2026. 
 
“Kami membahas apa saja yang menjadi masukan dari stakeholder yang memiliki kepentingan terhadap pembangunan Kabupaten Kutai Timur di tahun 2026. Saya harapkan juga dalam forum konsultasi publik ini semua pihak memberikan masukan yang konstruktif, bagaimana ke depan menentukan kegiatan-kegiatan yang menjadi program prioritas pemerintah daerah dan mengacu kepada visi dan misi kepala daerah terpilih,” harap Marhadin. 

Sebagaimana Visi Kabupaten Kutim 2025-2029 adalah Kabupaten Kutai Timur Yang Tangguh, Mandiri dan Berdaya Saing. Untuk itu, pihaknya berharap masukan-masukan pada forum konsultasi publik itu, agar bisa memberikan masukan kepada Pemkab Kutim, apa saja yang harus dilakukan dalam mewujudkan visi tersebut. 

Lebih lanjut terkait hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKPD, Marhadin menambahkan, berdasarkan pengalaman hasil audit dari pada Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK), termasuk amanah dari Monitoring Center for Prevention (MCP)  KPK, bahwa dalam proses perencanaan harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada serta tepat waktu.

“Kemudian kita harapkan proses perencanaan ini bisa berkualitas hingga bisa menjadi sebuah dokumen yang menjadi dasar dalam proses penyusunan APBD 2026,” ujarnya.

Kemudian terkait dengan proses-prosesnya, harus mengacu pada hasil-hasil musyawarah pembangunan.  Dikatakan bahwa pihaknya akan terus kawal dengan baik, apa yang diusulkaan masyarakat melalui Musrenbang, dimulai dari tingkat desa dan kecamatan, nanti berakhir di Musrenbang tingkat kabupaten.

“Itulah yang menjadi acuan penting dalam penyusunan perencanaan daerah dan menjadi bagian dari pada dokumen RKPD 2026 dan juga menyesuaikan terhadap visi dan misi kepada daerah terpilih. Serta 50 program unggulan yang tetapkan nanti menjadi sebuah proyek strategis Pemda,” pungkasnya.  

Dalam Konsultasi Publik Rencana Awal RKPD Kutim tahun 2026 ini, ada beberapa arahan, mulai dari Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zubair. Berikut, paparan Kabid Perekonomian dan SDA Bappeda Provinsi Kaltim Wahyu Gatut Purboyo. Kemudian paparan Tim Ahli Penyusunan RKPD Kabupaten Kutim 2026 Yanse Kardias tentang Rencana Awal RKPD Kabupaten Kutim 2026. 

Penulis : Wak Hedir

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.