KALIORANG – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi pemanfaatan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).
Kegiatan yang digelar di Kantor Camat Kaliorang, Kamis (15/10/2026), ini diikuti 55 peserta dengan menghadirkan dua narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim, yakni Pranata Hubungan Masyarakat Ahli PertamaFathillah Wahyu Sudiro, , dan Nur Farida Kusnah.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik serta memperluas pemanfaatan kanal pengaduan untuk menyampaikan aspirasi dan kendala dalam pelayanan publik.
Dalam pemaparan materi, peserta mendapatkan penjelasan mengenai peran dan fungsi PPID, hak masyarakat sebagai pemohon informasi, serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
PPID memiliki tanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik. Di Kabupaten Kutim, PPID Kabupaten berkedudukan di Diskominfo Staper dan mengoordinasikan PPID Pelaksana pada setiap perangkat daerah.
Pengelolaan layanan informasi publik mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui layanan PPID, masyarakat dapat mengakses informasi publik yang terbuka, mengajukan permohonan salinan informasi, serta mengajukan keberatan apabila pelayanan informasi tidak sesuai dengan ketentuan. Pelayanan dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti situs web, layanan tatap muka, surat elektronik, dan media sosial.
Selain keterbukaan informasi, peserta juga diperkenalkan dengan SP4N-LAPOR! sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait pelayanan publik. Kehadiran layanan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan persoalan yang dihadapi sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Pemanfaatan kedua layanan tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi. PPID memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan SP4N-LAPOR! menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan aspirasi terkait pelayanan publik.
Pemahaman terhadap mekanisme kedua layanan ini penting agar masyarakat mengetahui saluran yang tepat sesuai kebutuhan. Dengan demikian, permohonan informasi maupun pengaduan dapat disampaikan melalui prosedur yang tersedia dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kutim berharap pemahaman masyarakat mengenai keterbukaan informasi dan mekanisme pengaduan semakin meningkat. Di sisi lain, badan publik juga diharapkan terus memperkuat pengelolaan informasi dan pelayanan pengaduan agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penguatan kedua layanan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kutai Timur.
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.