
Thu 15/06/2023
admin
Berita
Agar Lebih Paham Teknik dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah, Bagian Hukum Setkab Kutim Gelar Sosialisasi
SAMARINDA - Agar perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), dapat memahami dan mengimplementasikan, teknis dan mekanisme penyusunan produk hukum daerah, maka Bagian Hukum Sekretariat Kabuapten Kutim menggelar Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai Rabu 14 - 16 Juni 2023 tersebut, dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, di Hotel Aston Samarinda, Kamis (15/06/2023).
Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, dalam kesempatan itu mengatakan, negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, maka segala aspek kehidupan di bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan (termasuk pemerintahan) harus berdasarkan atas aturan hukum.
Termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, lanjut mantan Kepala Dinas Pertanahan Kutim ini. Tujuannya, untuk mewujudkan aturan hukum dilakukan melalui pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan metode yang pasti, baku dan standar.
"Sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan,” sebutnya.
Ia menjelaskan, pemahaman prosedur pembentukan produk hukum penting, agar produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat serta tujuan yang jelas. Sehingga diharapkan, saat produk hukum tersebut diberlakukan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Saya berharap peserta bisa mengikuti materi yang disampaikan oleh para narasumber dengan baik agar berdampak postif dalam penyelenggaraan Pemerintah di Kabupaten Kutim, " pintanya.
Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan mengatakan, sosialisasi itu bertujuan agar perangkat daerah (PD) dapat memahami dan mengimplementasikan, bagaimana teknik dan mekanisme dalam penyusunan produk hukum daerah, serta fasilitasi dan evaluasi penyusnan produk hukum daerah.
Adapun narasumber dalam kegiatan itu, Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/kota Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Salamat Harahap dan Fungsional pada Bagian Hukum Setkab Kutim Syaiful Anwar.
Penulis : Tehjo
Editor : Wak Hedir