
BPBD Kutim Gelar Review KRB, Jadi Landasan Penting dalam Menyusun Strategi dan Kebijakan Penanggulangan Bencana
SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus menunjukkan komitmenya dalam upaya penanganan dan penanggulangan kebencanaan. Terbaru, melalui instansi teknisnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar review Kajian Resiko Bencana (KRB) Kabupaten Kutai Timur periode 2024-2028. Kegiatan itu berlangsung di ruang Damar, Gedung Serba Guna (GSG) Kawasan Pemerintah Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (24/6/2025) pagi yang dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD Kutim Muhammad Idris Syam mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman yang berhalangan hadir.
Dalam sambutannya tertulis Bupati Ardiansyah menyebut, Kabupaten Kutai Timur bukanlah wilayah yang bebas dari risiko bencana. Berdasarkan data dari BPBD, berbagai bencana alam seperti banjir, cuaca ekstrem, gempa bumi, gelombang ekstrem dan abrasi, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, bahkan tsunami pernah atau berpotensi terjadi di wilayah Kutim.
" Tak hanya itu, bencana non-alam seperti epidemi dan wabah penyakit juga merupakan ancaman nyata bagi masyarakat kita. Dalam konteks inilah, kita perlu memahami bencana sebagai suatu peristiwa yang dapat mengancam kehidupan," ujarnya.
KRB menjadi landasan penting dalam menyusun strategi dan kebijakan penanggulangan bencana. Dokumen ini tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus terintegrasi secara utuh dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJMD, RKPD serta Rencana Strategis dan Rencana Kerja perangkat daerah.
“Dengan demikian, perencanaan pembangunan kita menjadi lebih tangguh, adaptif, dan responsif terhadap potensi risiko bencana,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bencana merupakan bagian integral dari pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Seluruh pihak sepakat bahwa seluruh proses pembangunan di Kutim tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, serta tata kelola yang baik dan inklusif.
“Karena itu, kegiatan Review KRB yang dilaksanakan hari ini merupakan langkah strategis untuk menyempurnakan perencanaan pembangunan ke depan,” tuturnya.
Lebih jauh Bupati Ardisnyah mengapresiasi kolaborasi dengan Pusat Studi Bencana Universitas Gadjah Mada yang telah membantu menyusun Dokumen KRB itu hingga tuntas dan tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024.
“Ke depan, dokumen ini akan ditinjau kembali setiap dua tahun sekali guna memastikan relevansi dan kesesuaiannya terhadap perkembangan kondisi dan kebutuhan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana BPBD Kutim, Abdul Azis H Tappa mengatakan, Review Dokumen Kajian Risiko Bencana merupakan upaya menilai dan mengkaji kembali terkait dokumen Kajian Risiko Bencana yang telah disusun berdasarkan peristiwa kebencanaan terkini yang terjadi di suatu wilayah, agar nantinya dapat melengkapi dokumen Kajian Risiko Bencana yang telah disusun.
Sementara itu, potensi bencana yang ada di Kabupaten Kutim sendiri, memerlukan perhatian secara sistematik dan menyeluruh. Berdasarkan kesepakatan daerah, maka dalam KRB Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024- 2028 ini, diprioritaskan pada penanganan risiko untuk bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan dan kekeringan.
Penanganan prioritas bencana tersebut, menurut Abdul Azis, diarahkan pada upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan penanganan darurat. Sedangkan untuk penanganan bencana lainnya diarahkan pada upaya pencegahan dan mitigasi.
"Maksud diselenggarakannya Review KRB khususnya terkait bencana kebakaran permukiman ini, apakah bisa masuk dalam salah satu bencana non alam dan nantinya bisa dijadikan dasar bagi pelaksanaan program penanggulangan bencana di daerah,” ujarnya
Diketahui, kegiatan yang mengambil tajuk sinergitas para pihak dalam penanggulangan bencana terutama bencana kebakaran pemukiman tersebut diikuti sebanyak 90 peserta yang berasal dari Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Perusahaan, Akademisi, Perguruan Tinggi/Organisasi Kemasyarakatan serta Media. Dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Studi Bencana UGM Yogyakarta serta BPBD Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis : Tejho
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km² atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.