Cari Berita

Ketik kata kunci untuk mencari berita di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Bupati Ardiansyah Minta PERHAPI Kutim Siapkan Fondasi Ekonomi Pascatambang

 Suasana pelantikan pengurus PERHAPI Kutim periode 2026–2029 (Maulana/IKP Kehumasan)
Suasana pelantikan pengurus PERHAPI Kutim periode 2026–2029 (Maulana/IKP Kehumasan)

SANGATTA - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mendorong Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Pengurus Daerah Kutai Timur untuk terus memperkuat profesionalisme, penerapan kaidah pertambangan yang baik (good mining practices), serta kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan dan transformasi ekonomi daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri pelantikan pengurus PERHAPI Kutim periode 2026–2029 oleh Wakil Ketua Umum PERHAPI Resyani di Pelangi Room Hotel Royal Victoria, Sangatta, yang dilantik langsung, Sabtu (17/10/2026).

Dalam kegiatan yang di rangkai dengan  Miners Night 2026: Continuing the Legacy, Shaping the Future tersebut, Bupati Ardiansyah yang di daulat  sebagai Pelindung PERHAPI Kutim itu menekankan bahwa pertambangan tidak boleh hanya dipandang sebagai kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang menghasilkan keuntungan dalam jangka pendek. 

Menurutnya, potensi SDA terutama batu bara, harus dikelola secara profesional dan berorientasi jangka panjang agar mampu menjadi modal pembangunan yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, bahkan setelah kegiatan pertambangan berakhir.

Ia mengingatkan sejarah pertambangan di Kalimantan Timur yang telah berlangsung sejak tahun 1845, termasuk aktivitas pertambangan batu bara di sejumlah wilayah yang kemudian mengalami penurunan aktivitas setelah cadangannya dieksploitasi.

Pengalaman tersebut, lanjutnya, menjadi pelajaran penting bagi Kutim agar tidak mengalami kondisi serupa, melainkan mampu menyiapkan sumber pertumbuhan ekonomi baru sejak kegiatan pertambangan masih berlangsung.

Bupati Ardiansyah juga menyoroti pentingnya pemanfaatan lahan bekas tambang secara tepat sesuai kondisi  wilayah yang mengacu terhadap undang-undang yang ada. Selain reklamasi pada area yang diwajibkan, ia menilai sejumlah bekas tambang yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan berpotensi dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.

Menurut Bupati Ardiansyah, dengan potensi SDA yang melimpah, baik dari sektor pertambangan, perkebunan, serta kawasan hutan yang masih tersedia merupakan modal penting bagi Kutim dalam mendukung pengembangan industri dan energi masa depan.

"Karena itu kami berharap para ahli pertambangan dapat berperan aktif memberikan gagasan dan keahlian untuk mendorong diversifikasi ekonomi, termasuk pengembangan energi yang lebih berkelanjutan, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan," ujarnya.

Ia turut menekankan pentingnya komunikasi dan kolaborasi yang lebih luas di antara para profesional pertambangan, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, kontraktor, pemerintah, dan masyarakat. Bupati Ardiansyah berharap kepengurusan PERHAPI Kutim dapat merangkul para ahli dari berbagai perusahaan sehingga organisasi tersebut menjadi ruang bersama untuk bertukar pengetahuan, memperkuat kompetensi sumber daya manusia, serta memberikan masukan strategis bagi kebijakan pembangunan daerah.

Sementara itu, Dewan Penasihat PERHAPI PD Kutim, Seno Alfi Syahrin, menyampaikan bahwa PERHAPI Kutim telah berdiri sejak 1994, atau tiga tahun setelah organisasi PERHAPI di tingkat pusat terbentuk pada 1991. Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade dan jumlah anggota yang besar, PERHAPI Kutim dinilai memiliki posisi strategis dalam mendorong peningkatan kualitas pengelolaan pertambangan di daerah.

Seno menegaskan bahwa peran PERHAPI tidak terbatas pada wadah berhimpunnya para profesional pertambangan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dan industri. Organisasi ini diharapkan mampu memperkuat kompetensi tenaga ahli, menjunjung tinggi integritas dan keselamatan kerja, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta mendorong penerapan good mining practices dalam setiap tahapan kegiatan pertambangan.

Ia juga berharap kepengurusan periode 2026–2029 dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan pengurus PERHAPI pusat melalui pertukaran pengetahuan, forum diskusi teknis, serta penyampaian rekomendasi yang relevan dengan kebutuhan lapangan. Dukungan dari berbagai perusahaan tambang dan kontraktor di Kutim juga dinilai penting agar program organisasi dapat berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi seluruh pemangku kepentingan.


Melalui pelantikan pengurus periode 2026–2029 ini, PERHAPI Kutim diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang kompeten, inklusif, dan responsif terhadap tantangan industri pertambangan. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, tenaga ahli, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan kekayaan sumber daya alam tidak hanya memberikan manfaat ekonomi saat ini, tetapi juga meninggalkan fondasi pembangunan yang kuat bagi generasi mendatang.(Maulana)

Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.