Mon 23/06/2025
  Admin Berita Berita

Bupati Ardiansyah Sampaikan Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Raperda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah



SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke 38 masa persidangan ke 3 tahun 2024/2025 dengan agenda penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berlangsung di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Kutai Timur (Kutim), Senin (23/6/2025) pagi. 


Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jimmi dan didampingi Wakil Ketua II Prayunita Utami tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman membacakan nota pemerintah di hadapan 30 anggota DPRD yang hadir, perwakilan Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah serta undangan lainnya.


Lebih lanjut, Bupati Ardiansyah mengatakan, penjelasan Raperda itu diharapkan dapat segera melaksanakan pembahasan bersama-sama dengan DPRD Kutim. Mengingat Perda tersebut memiliki  urgensi. Diantaranya, Pemerintah daerah saat ini telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan setelah penetapan Peraturan Daerah tersebut dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya. 

Berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta gambaran umum evaluasi Peraturan Daerah.

"Penyempurnaan redaksional sejumlah Pasal. Layanan pada Retribusi Jasa Umum pada pelayanan Kesehatan di RSUD Kudungga yaitu, beberapa layanan direlokasi dan layanan dihapus, layanan pada Retribusi Jasa Umum pada Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D,” bebernya.

........


Selain itu, perubahan Raperda ini juga berdampak terhadap beberapa layanan direlokasi, diantaranya Retribusi Jasa Umum pada Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, retribusi Jasa Umum pada pelayanan pasar direlokasi, beberapa layanan pada Retribusi Jasa Usaha pada penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat kegiatan usaha lainnya direlokasi, beberapa layanan pada Retribusi Jasa Usaha pada Pemanfaatan Aset Daerah direlokasi.  Struktur dan besaran tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disempurnakan redaksional serta struktur dan besaran tarif retribusi penggunaan tenaga kerja asing (PTKA) disempurnakan redaksional. 

"Kemudian, sesuai dengan amanat Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Bupati Kutai Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dimaksud dengan melakukan perubahan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” pungkasnya.


Sebelumnya, Ketua DPRD Kutim, Jimmi mengatakan, sesuai rekomendasi Menteri Keuangan bahwa Perda nomor 1 tahun 2024 perlu dilakukan evaluasi sesuai dengan pasal 99 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi. 

"Berdasarkan rekomendasi tersebut, maka pemerintah agar segera merubah Peraturan Daerah tersebut. Dengan harapan perubahan peraturan daerah tersebut, dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.

Penulis : Tejho

#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.