SANGATTA -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (KPU Kutim) melantik sebanyak 90 Anggota Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) se Kabupaten Kutim yang akan bekerja pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman berharap PPK di tingkat kecamatan yang telah dilantik dapat bekerja dengan, Jurdil (Jujur dan Adil), Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan rahasia). Serta memberikan hasil terbaik.
Ia menuturkan, tugas PPK tidak mudah dan berat menjadi salah satu tameng, barometer, alat negara terciptanya para pemimpin negara pada pemilu 2024.
“Ditangan saudara atuaran main ditegakkan, ditangan saudara masyarakat berharap suaranya bisa dihargai, ditangan saudara juga warga masyarakat yang memiliki hak asasi dalam demokrasi berharsat cukup besar menyalurkan hak suaranya meskipun beberapa kali masih ada juga hal-hal yang sulit dihindari,” tutur Ardiansyah
di Gedung Serba Guna (GSG) Kutai Timur, Rabu (4/1/2023)
Disamping itu, Ardiansyah Sulaiman meminta Disdukcapil, untuk berkaloborasi dengan KPU. Khususnya dalam pendataan warga yang sudah mempunyai hak pilih, agar bisa menjamin untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.
"Selamat bertugas, selamat bekerja, kepada seluruh PPK seluruh Kecamatan Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah daerah terus berkomitmen mendukung tugas KPU. Termasuk dalam bentuk dukungan fasilitias sesuai dengan perintah undang - undang dan peraturan yang berlaku," tutup orang nomor satu di Kutim ini.
Penulis : Wiryadi
Editor : Joni
Keterangan Sumber: Setiap pengutipan, penyaduran, atau penggunaan informasi dan materi publikasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar mencantumkan sumber resmi serta menyertakan tautan menuju halaman atau berita asli.
#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 31.239,84 km² atau 16 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 464.294 jiwa (semester 2 tahun 2025), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 15 desa persiapan dan 2 kelurahan.