Fri 20/06/2025
  Admin Berita Berita

Data yang Akurat Menjadi Kunci dalam Mengintervensi Masalah Stunting dan Program Pembangunan Keluarga



SANGATTA  - Pemkab Kutai Timur melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutai Timur menunjukkan komitmennya mendukung verifikasi dan validasi data sebagai fondasi utama program pembangunan keluarga. Hal ini terungkap dalam pemaparan Agustina, JFT Data dan Informasi DPPKB Kutim, di ruang rapat kantor DPPKB, Selasa (17/6/2025). Yakni, dalam kegiatan persiapan Verifikasi dan Validasi Keluarga Risiko Stunting (Verval KRS) serta Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK-25) untuk wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.


“Data yang akurat menjadi kunci dalam mengintervensi masalah stunting dan program pembangunan keluarga. Oleh karena itu, setiap kader, supervisor, dan manajer data di lapangan harus memahami perannya secara maksimal,” tegas Agustina.


Kegiatan Verval KRS dijadwalkan berlangsung mulai 16 Juni hingga 15 Juli 2025, menyasar keluarga dengan kriteria prioritas, yakni Pasangan Usia Subur (PUS) baru, keluarga yang memiliki anak usia 0–59 bulan, anak usia 5–17 tahun, serta ibu hamil. Sementara itu, pemutakhiran PK-25 akan dilaksanakan mulai 22 Juli hingga 21 Agustus 2025, termasuk penanganan khusus untuk Blok Kesulitan Fungsional yang dijadwalkan pada 1–30 September 2025.

Untuk wilayah Kutai Timur sendiri, target pemutakhiran mencakup total 11.300 keluarga, terdiri dari 1.500 sampel probability dan 9.800 keluarga non-probability. Pendataan dilakukan oleh kader pendata dari IMP Bangga Kencana tingkat desa/kelurahan, dibantu oleh verifikator kecamatan, supervisor, serta manajer data dan manajer pengelola.


Agustina menjelaskan keterlibatan aktif para kader menjadi tulang punggung keberhasilan program ini. Setiap petugas di lapangan tidak hanya mendata, tapi juga memastikan bahwa data yang dikumpulkan benar-benar mencerminkan kondisi keluarga yang ada. 

“Ini penting agar intervensi dari program pusat maupun daerah tepat sasaran,” tambahnya.


Tak hanya pengumpulan data, proses pemutakhiran juga mencakup verifikasi jumlah Kepala Keluarga (KK) dan Sumber Daya Manusia (SDM) pendata yang harus dikirimkan melalui tautan resmi BKKBN paling lambat 28 Mei 2025. 

Jika dari hasil verifikasi ditemukan kekurangan data sampel, perangkat daerah diminta segera mengusulkan lokus tambahan.

“Kolaborasi dan komunikasi antarlembaga menjadi penting agar tidak ada data yang terlewat, dan target nasional bisa tercapai secara menyeluruh,” ujar Agustina dalam penutupannya.

Melalui kesiapan teknis dan sumber daya yang optimal, Kabupaten Kutai Timur optimistis dapat menyukseskan Verval KRS dan Pemutakhiran PK-25, sebagai bagian penting dalam mempercepat penanganan stunting dan penguatan basis data keluarga Indonesia. (*)


#Footnote
Kabupaten Kutai Timur adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, di Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Sangatta. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 35.747,50 km²  atau 17 persen dari luas Provinsi Kalimantan Timur.  Kabupaten Kutai Timur yang terbentuk sejak 12 Oktober 1999 berdasarkan UU. 47 Tahun 1999 ini memiliki jumlah penduduk 425.613 jiwa (semester 1 tahun 2022), terdiri dari 18 kecamatan, 139 desa definitif, 11 desa persiapan dan 2 kelurahan.